DI CATUT ISU MIRING PERSELINGKUHAN WAKIL KETUA DPRD MANADO MAIKEL DAMOPOLII,INI MOTIF POLITIK YANG SENGAJA DI ANGKAT UNTUK MENGGULINGKAN SAYA

DK86- BREAKING NEWS

MANADO, SULUT – Wakil Ketua II DPRD Kota Manado, Maikel Damopolii SE, menjadi sasaran serangan isu miring yang mencemarkan nama baiknya. Isu yang beredar liar di media sosial itu menuding politisi Partai Golkar tersebut diduga berselingkuh dengan saudara dari istrinya sendiri.

Kabar tersebut sontak menyebar dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik Kota Manado. Namun setelah ditelusuri, isu tersebut tidak memiliki dasar fakta, bukti, maupun konfirmasi dari pihak terkait, dan kuat diduga merupakan bentuk pencemaran nama baik dan fitnah.

Maikel Damopolii yang dikonfirmasi menegaskan bahwa isu tersebut adalah tidak benar dan merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.

“Itu fitnah yang sangat keji. Menyerang keluarga dan martabat saya. Saya bersama istri dan keluarga baik-baik saja. Isu selingkuh dengan saudara istri itu tidak berdasar sama sekali,” tegas Damopolii kepada wartawan, Selasa (2/9/2026).

Diduga Ada Motif Politik, Incar Kursi Wakil Ketua

Sumber dekat Maikel Damopolii menyebutkan, munculnya isu ini tidak lepas dari motif kecemburuan politik. Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Manado periode 2024-2029 dari Dapil Manado 1 yang meraih suara signifikan, posisi Maikel Damopolii atau akrab disapa Teba dinilai strategis dan menjadi incaran.

“Ini politik kotor. Ada pihak yang menginginkan kursi yang saat ini diduduki Pak Maikel. Karena tidak mampu bersaing secara prestasi dan kerja politik, mereka menempuh cara-cara murahan dengan menyerang kehidupan pribadi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, pola serangan isu SARA dan asusila menjelang pembahasan program strategis DPRD kerap digunakan untuk menjatuhkan lawan politik di Manado.

Tim Hukum Siapkan Langkah Hukum UU ITE

Atas serangan tersebut, tim hukum dan keluarga Maikel Damopolii menyatakan sedang mengumpulkan bukti penyebaran fitnah tersebut, baik berupa tangkapan layar, akun-akun penyebar, maupun grup-grup WhatsApp.

Langkah hukum dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah di media elektronik sedang disiapkan dan akan dilaporkan ke Polresta Manado.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan ikut menyebarkan berita bohong. Setiap orang yang menyebarkan fitnah dapat dijerat pidana. Kami akan kejar penyebar pertama dan aktor intelektualnya,” tegas Tim Hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang secara resmi mengaku sebagai sumber pertama isu tersebut. Maikel Damopolii sendiri tetap menjalankan tugasnya sebagai pimpinan DPRD dan memastikan isu ini tidak mengganggu kinerjanya dalam mengawal aspirasi masyarakat Kota Manado.

Masyarakat diharapkan tetap kritis dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

 

Peliput:Rio

Editor :Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *