Diduga Impor 100 Ekor Babi Ilegal Masuk Gunungsitoli, Aparat Hanya Diam: LSM-KCBI Tuding Polres, Dinas dan Karantina Lalai

DK86- BREAKING NEWS

Gunungsitoli Delikkasus86.com Skandal pemasukan 100 ekor babi ilegal ke Pulau Nias melalui Pelabuhan Gunungsitoli pada Rabu, 1 Oktober 2025, kini menjadi sorotan tajam publik. Hewan ternak yang dibawa ke gudang UD. ENU di Desa Gamo, Kecamatan Gunungsitoli Utara, berhasil lolos tanpa penindakan tegas, meski sudah jelas dilarang masuk oleh Wali Kota Gunungsitoli.

Padahal, Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli pada 3 September 2025 telah mengeluarkan surat resmi bernomor *500.7.2.5/5548/Diskeptan/2025* yang menutup total pemasukan babi ke wilayahnya demi mencegah penyebaran penyakit mematikan *African Swine Fever (ASF)*.

Polres Nias sendiri melalui keterangan resmi membenarkan adanya laporan dari pihak Karantina serta Dinas Pertanian dan Peternakan terkait masuknya babi tanpa dokumen resmi. Namun ironisnya, meski sudah mendatangi lokasi, polisi hanya melakukan “pemantauan” dan tidak menyita satu pun hewan sebagai barang bukti.

Alasan yang digunakan sungguh mengejutkan: keterbatasan fasilitas penampungan dari Karantina dan Dinas. Dengan kata lain, aparat penegak hukum dan instansi teknis hanya saling lempar tanggung jawab, sementara 100 ekor babi bebas masuk tanpa hambatan.

Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Gunungsitoli serta pihak Karantina yang hadir di lokasi justru menyatakan tidak dapat berbuat apa-apa karena tidak memiliki tempat penitipan babi sitaan. Alasan ini dinilai sebagai bentuk kelemahan dan pembiaran terhadap aturan resmi yang sudah ditegakkan kepala daerah.

“Bagaimana mungkin aturan resmi wali kota bisa dilanggar terang-terangan di depan mata, tapi Dinas dan Karantina hanya diam? Ini bukan hanya masalah fasilitas, ini masalah keberanian dan komitmen hukum,” tegas Helpin Zebua, Pimpinan Wilayah LSM KCBI Kepulauan Nias.

Menurut Helpin Zebua, apa yang terjadi membuktikan bahwa surat edaran wali kota hanya menjadi formalitas belaka. Tanpa tindakan tegas dari kepolisian, Dinas, maupun Karantina, larangan impor babi hanya akan jadi kertas mati.

“Kami menilai Polres Nias, Dinas Pertanian, dan Karantina sama-sama lalai. Masyarakat dibiarkan terancam oleh penyakit ASF, sementara aturan hukum diabaikan. Jika Polres Nias tidak berani menyita barang bukti, maka ini sudah masuk ranah pembiaran hukum,” kecam Helpin.

LSM KCBI mendesak Kapolda Sumatera Utara, bahkan Bareskrim Mabes Polri, untuk turun tangan mengusut kasus ini. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Pertanian juga diminta tidak menutup mata.

“Ini bukan hanya soal Nias, ini soal marwah hukum di negara kita. Kalau aparat daerah hanya bisa berkata ‘memantau’, maka masyarakat berhak mempertanyakan: hukum untuk siapa?” pungkas Helpin.

(Edward Lahagu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *