Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pengacara, Oknum Wartawan Terjaring OTT Polisi

Oplus_131072
DK86- BREAKING NEWS

Mojokerto, Jawa Timur – Delikkasus86.com | Senin, 17 Maret 2026 || Seorang pria yang diduga berprofesi sebagai wartawan berinisial MAA (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto setelah yang bersangkutan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dalam operasi yang dilakukan aparat kepolisian, terduga pelaku diamankan saat diduga tengah melakukan praktik pemerasan dengan memanfaatkan profesinya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto (melalui keterangan yang dihimpun) menyampaikan bahwa tersangka diduga menekan korban dengan ancaman akan mempublikasikan informasi tertentu yang berpotensi merugikan korban apabila sejumlah permintaan tidak dipenuhi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga melakukan tekanan kepada korban dengan tujuan memperoleh keuntungan,” ujar sumber kepolisian.

Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kronologi secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Secara umum, tindak pidana pemerasan mencakup perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman atau tekanan untuk menyerahkan sesuatu atau memberikan keuntungan tertentu secara melawan hukum.

Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga sembilan tahun.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti yang relevan.

Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan tindakan pemerasan, intimidasi, maupun penyalahgunaan profesi kepada aparat penegak hukum.

Laporan: David E. SE

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *