DIDUGA SATPOL PP DIATUR PREMAN, POLSEK BUNGKAM — KSM BERKUASA DI GOR GONDRONG, DIMANA HUKUM

DK86- BREAKING NEWS

DILIKKASUS86.COM — TANGERANG, 29 AGUSTUS 2026
Laporan Investigasi Khusus — Tim Redaksi Media Independen
FAKTA MENGGUNCANG: NEGARA HADIR HANYA DI KERTAS, PREMAN BERKUASA DI LAPANGAN

Kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang — kini bukan lagi milik rakyat. Di sini, di bawah bendera Merah Putih, seorang oknum berinisial KSM berkuasa bak raja kecil. Ia mengatur siapa boleh jualan, berapa harus bayar, bahkan kapan Satpol PP boleh datang. Aparat yang digaji dari keringat rakyat — diduga tunduk pada perintah preman. Laporan pungutan liar yang sudah masuk resmi ke Polsek Cipondoh — diam seribu bahasa, gerak di tempat lebih dari 40 hari.

Warga berteriak: Di mana marwah negara? Di mana keadilan?

BAGIAN SATU: SATPOL PP — SANDIWARA PENERTIBAN YANG DIATUR PREMAN

Puluhan pedagang dan warga yang kami wawancarai secara langsung di lapangan mengungkapkan pola yang sama persis, berulang-ulang setiap hari:

“Satpol PP datang, kami disuruh minggir sebentar. Mereka foto, lalu pergi. Begitu mobilnya hilang, KSM muncul, tertawa: ‘Lanjut jualan, semua sudah diatur. Aku dapat kabar duluan kalau mereka mau datang. Mereka tidak berani apa-apa tanpa izinku.’ Dan benar saja — besoknya hal yang sama terulang.”

KSM berbicara dengan sombong di depan puluhan pedagang:

“Tenang, semua sudah aku atur. Polisi mana yang berani nangkap gue? Satpol PP mana yang berani melawan gue? Di sini yang berkuasa bukan pemerintah — AKU!”

FAKTA YANG TIDAK BISA DIPUNGKIR:

– Lebih dari 3 bulan penertiban dijanjikan Camat Cipondoh — PKL justru makin menjamur, dari GOR Gondrong, Jalan Sipon, hingga Poris Plawad Utara
– Trotoar dan fasilitas umum diserobot total — pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya, membahayakan nyawa
– Penertiban selalu berakhir sama: datang — foto — pulang. Tidak ada penyitaan, tidak ada sanksi, tidak ada ketegasan
– Warga yang protes diancam KSM, Satpol PP di dekatnya pura-pura tidak melihat
– Dugaan kuat: KSM menerima informasi terlebih dahulu sebelum Satpol PP turun ke lokasi — siapa yang membocorkan?

PERTANYAN TEGAS:

Apakah Satpol PP Cipondoh adalah penegak aturan — atau sekadar alat dokumentasi untuk melaporkan kinerja fiktif ke atasan? Apakah mereka bekerja untuk Pemkot Tangerang — atau untuk KSM?

BAGIAN DUA: POLSEK CIPONDOH — LAPORAN PUNGLI TERKUBUR, OKNUM MASIH BERKELIARAN

Sementara rakyat berharap perlindungan dari institusi kepolisian, kenyataannya justru lebih memilukan:

KRONOLOGI LAPORAN YANG MATI DI TEMPAT:

– 17 Juli 2026 — Pedagang korban pungli melapor resmi: LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH
– Pemeriksaan pertama selesai — saksi ada, bukti ada, identitas pelaku jelas
– Hingga hari ini — lebih dari 40 hari — TIDAK ADA KEMAJUAN SATU PUN
– Oknum KSM tidak pernah dipanggil ulang untuk diperiksa
– KSM masih berkeliling setiap hari, memungut uang paksa, mengancam pelapor dengan senyum mengejek
– Awak media berulang kali menghubungi Kanit Reskrim IPTU Amin Isropi, S.H. — dijawab: “Tanya ke pelapor,” atau sekadar diam
– Pelapor menyampaikan: “Saya berkali-kali datang bertanya. Penyidik hanya bilang sedang diproses. Tapi KSM berjalan bebas di depan mata saya setiap hari. Dia tahu polisi tidak berani menyentuhnya.”

PELANGGARAN HUKUM YANG TERANG-BENDERANG — DIABAIKAN:

Tindakan KSM Pasal Dilanggar Ancaman Pidana Status
Memungut uang paksa setiap hari Pasal 368 KUHP — Pemerasan Hingga 9 tahun Tidak diproses
Mengancam pedagang yang melapor Pasal 335 KUHP — Penganiayaan Ringan Hingga 2 tahun Diabaikan
Menantang hukum secara terbuka Pasal 217 KUHP — Menentang Ketertiban Umum Hingga 6 bulan Ditoleransi
Mengatur penertiban negara Pasal 420 KUHP — Pengkhianatan Jabatan (jika ada oknum terlibat) Hingga 7 tahun Tidak diselidiki

PERTANYAN YANG MENUNTUT JAWABAN KAPOLSEK CIPONDOH:

1. Mengapa pemeras yang sudah dilaporkan justru semakin berani dan bebas? Siapa yang melindunginya?
2. Mengapa tidak ada pengembangan pemeriksaan selama 40 hari lebih? Apakah kasus ini ditutup diam-diam?
3. Siapa yang menahan tangan penyidik? Apakah ada tekanan dari atas? Atau ada kesepakatan?
4. Di mana Pasal 14 UU Kepolisian — kewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap laporan? Mengapa diingkari?

INI BUKAN SEKADAL KELUHAN — INI PELANGGARAN KONSTITUSI

Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: Semua warga sama di hadapan hukum — KSM diistimewakan, rakyat kecil diinjak.

Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945: Setiap warga berhak atas rasa aman — pedagang merasa terancam setiap hari, negara gagal melindungi.

Pasal 420 KUHP: Pejabat yang sengaja melanggar sumpah jabatan — apakah aparat yang membiarkan preman berkuasa sedang menjalankan tugas, atau mengkhianati rakyat yang membayar gajinya?

TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BISA DITUNDA LAGI

Kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, Kapolda Metro Jaya, Gubernur Banten, Walikota Tangerang, dan Inspektorat Kota Tangerang:

1. TANGKAP DAN PROSES HUKUM OKNUM KSM — segera, jangan biarkan ia menantang hukum satu hari lagi
2. BUKA SECARA TRANSPARANSI KEMAJUAN LPB/372/VII/2026 — publik berhak tahu mengapa kasus ini mandul
3. AUDIT KINERJA SATPOL PP CIPONDOH — selidiki dugaan kerja sama dengan KSM, jika terbukti — berhentikan dan proses hukum
4. BONGKAR JARINGAN PELINDUNG KSM — jika ada pejabat, aparat, atau oknum yang terlibat — sikat sampai ke akar-akarnya, sesuai amanat Presiden: “Jangan biarkan negara diatur oleh segelintir oknum preman!”

HUKUM YANG TIDAK DITEGAKKAN ADALAH KETIDAKADILAN YANG DILEMBAGAKAN

“Kami tidak menuntut keistimewaan. Kami hanya menuntut satu hal: hukum yang sama untuk semua. Jika KSM bersalah — proses. Jika aparat lalai — ganti. Jika ada yang melindungi — bongkar. GOR Gondrong bukan kerajaan milik preman. Ini tanah air rakyat Indonesia. Dan rakyat tidak akan diam melihat hukum dijual murah di depan mata aparat negara sendiri.”

— Pernyataan bersama warga dan pedagang korban pungli, GOR Gondrong

Laporan ini akan terus dikawal hingga ada tindakan nyata. Diam adalah persetujuan atas ketidakadilan. Kebenaran akan terungkap, sekalipun terlambat — ia tidak akan kalah.

Tim Investigasi Media DILIKLASUS86.COM
29 Agustus 2026

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *