Diduga Selewengkan BBM Subsidi untuk Kapal Frizen, APMS di Sapeken Terancam Jerat Pidana dan Sanksi Berat

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasis86.com Jakarta 31 Maret 2026 – Sumenep – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Sebuah Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) milik H. Ardi diduga menjual BBM subsidi kepada kapal frizen (kapal besar) dengan harga berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per liter, yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil dan masyarakat kurang mampu.

Temuan ini mencuat setelah LSM Johari melakukan investigasi lapangan dan menemukan indikasi adanya penyaluran BBM subsidi dalam jumlah besar kepada kapal non-prioritas. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi yang diatur pemerintah.

Menurut Johari, praktik tersebut sangat merugikan nelayan kecil yang justru mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi. Bahkan jika tersedia, nelayan harus membeli dengan harga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan subsidi pemerintah.

“BBM subsidi seharusnya menjadi hak nelayan kecil untuk mendukung aktivitas mereka mencari nafkah. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan penyaluran kepada kapal besar. Ini jelas merugikan masyarakat kecil,” tegas Johari.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
“Kalau ini terbukti, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai subsidi negara yang bersumber dari uang rakyat justru dinikmati pihak yang tidak berhak,” tambahnya.

Kecaman juga datang dari Sekretaris Komunitas Warga Kepulauan (KWK), A. Suudin. Ia menilai dugaan praktik tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan nelayan tradisional di wilayah kepulauan.

“Kami mengecam keras jika benar terjadi penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai aturan. Negara seharusnya hadir melindungi nelayan kecil, bukan membiarkan mereka kalah bersaing akibat praktik yang diduga menyimpang,” ujarnya.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, jika terbukti terjadi pelanggaran administratif, APMS juga terancam sanksi berupa:

Pencabutan izin operasional
Penghentian pasokan BBM dari Pertamina
Sanksi administratif sesuai regulasi BPH Migas
Proses pidana jika ditemukan unsur kesengajaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak APMS yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.

Masyarakat Kepulauan Sapeken berharap aparat penegak hukum segera turun langsung melakukan pemeriksaan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat kecil, khususnya nelayan tradisional yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk keberlangsungan ekonomi mereka. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum sebagai bukti komitmen negara dalam menjaga subsidi agar tidak diselewengkan.
(Tim Investigasi Media)

Redaksi: David E ST

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *