DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Pembentukan Forum TJSPKBL, Teddy Setiadi : Perusahaan wajib Jalan kan CSR

Oplus_131072
DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86.com|`SUKABUMI— Hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 bertempat di Gedung Islamic Centre Cicurug (GICC), Kecamatan Cicurug, upaya mendorong optimalisasi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Sukabumi mulai dilakukan secara lebih serius.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Komisi II menggelar Rapat Kerja dalam rangka pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) tingkat Kecamatan Cicurug.

Hal tersebut tertuang dalam surat resmi DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor: 100.1.4.4/1130/Fasilitasi/2026 tertanggal 8 Mei 2026 yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi melalui Sekretaris Daerah.

Rapat kerja ini melibatkan berbagai unsur strategis mulai dari Sekretaris Daerah, Baperida (Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah), unsur Muspika Kecamatan Cicurug, Ketua Forum CSR Kabupaten Sukabumi, para kepala desa, aparat TNI-Polri, hingga perusahaan-perusahaan serta tokoh masyarakat setempat.

Langkah tersebut dinilai sebagai respons atas rendahnya realisasi CSR di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya di Kecamatan Cicurug. Dari sekitar 37 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya sekitar 5 perusahaan yang tercatat menjalankan program CSR secara nyata. Kondisi ini memperkuat urgensi pembentukan forum TJSPKBL sebagai wadah koordinasi, pengawasan, sekaligus sinkronisasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Teddy Setiadi yang juga Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa secara regulasi kewajiban CSR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

“Pembentukan forum ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk menekan ketidakpatuhan perusahaan. Dengan adanya forum ini diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosialnya.

Kita tidak ingin lagi ada perusahaan yang beroperasi tanpa kontribusi nyata kepada masyarakat. Apalagi di Cicurug, jumlah perusahaan cukup banyak, tapi yang menjalankan CSR masih sangat minim,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Teddy Setiadi menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR, termasuk kemungkinan evaluasi dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh.
“Kami di Komisi II akan mengawal ini secara serius.

Forum ini harus menghasilkan data yang jelas, program yang terarah, dan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Dengan digelarnya rapat kerja resmi ini, diharapkan pelaksanaan CSR di Kabupaten Sukabumi ke depan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.

“Ini bukan lagi soal imbauan, ini soal kewajiban yang diabaikan. Dari ribuan perusahaan, hanya puluhan yang menjalankan CSR. Di Cicurug saja hanya 5 dari 37 perusahaan. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan yang tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.

Robby

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *