DELIKKASUS86. COM || MUSI RAWAS — Bau menyengat dugaan korupsi dan realisasi fiktif dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, kian menyengat ke permukaan. Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jaya Bakti, Begjaya Pranajati, mendadak “bisu dan tuli” alias bungkam seribu bahasa saat dicecar konfirmasi terkait hancurnya proyek perkebunan kelapa sawit di atas tanah kas desa (tanah bengkok) yang menelan anggaran fantastis mencapai ± Rp 100 juta.
Sikap pengecut dan tertutup yang ditunjukkan mantan pejabat publik ini memicu kecurigaan publik bahwa anggaran negara telah dijadikan ajang “bancakan” demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan jurnalis melalui pesan tertulis WhatsApp—sebagai amanat fungsi kontrol sosial Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—sama sekali tidak digubris. Begjaya Pranajati memilih lari dari tanggung jawab transparansi.
Berdasarkan investigasi mendalam dan data yang dihimpun tim di lapangan, terdapat aroma busuk manipulasi anggaran yang diduga melibatkan mantan Pj Kades tersebut, antara lain.
Penyalahgunaan Aset Negara. Pemanfaatan lahan kas desa (tanah bengkok) seluas ± 1 hektar di Kadus 2 Pekalongan dipaksa menjadi kebun sawit, yang diduga kuat menguntungkan segelintir oknum bukan kas desa.
Aroma Proyek Siluman Rp 100 Juta Uang rakyat sebesar kurang lebih Rp 100.000.000 mengalir ke proyek sawit ini, namun wujud fisik dari uang tersebut dipertanyakan kegunaannya.
Kencingi Regulasi Ketahanan Pangan (Pelanggaran UU Pangan & UU Tipikor). Anggaran ini dirampok dari pos Dana Ketahanan Pangan 2024. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023,Dana Desa wajib dipotong minimal 20% untuk pangan nabati/hewani demi mengatasi stunting warga miskin. Mengalihkan dana perut rakyat menjadi kebun sawit skala industri jangka panjang adalah bentuk pembangkangan hukum fatal dan indikasi penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Proyek Telantar dan Gagal Total. Fakta di lapangan dan bukti rekaman video berdurasi 45 detik menunjukkan lahan sawit tersebut seperti “hutan tak bertuan”, rimbun oleh semak belukar, telantar, dan mati perlahan. Ini adalah bukti sahih terjadinya Kerugian Keuangan Negara/Desa akibat manajemen bobrok dan dugaan korupsi.
Tidak hanya proyek sawit siluman, aroma manipulasi juga terendus pada realisasi sejumlah pos anggaran fantastis di Desa Jaya Bakti Tahun Anggaran 2024 yang diduga sarat laporan fiktif (Surat Pertanggungjawaban/SPJ di atas kertas semata):
Pos Anggaran Desa Nilai Anggaran Potensi Kejanggalan.
Penyelenggarakan Informasi Publik Rp 72.000.000 Informasi apa yang dipublikasikan jika kadesnya saja bungkam?
Peningkatan Kapasitas Perangkat Rp 38.000.000 Perangkat kompeten atau sekadar formalitas bagi-bagi duit?
Pembangunan Irigasi Rp 35.238.000 Apakah fisik bangunan sesuai volume atau terindikasi mark-up?
PAUD / TK / TPA Rp 24.000.000 Alokasi fisik atau operasional fiktif?
Operasional Pemerintah Desa Rp 23.735.700 Penggunaan anggaran yang rawan tumpang tindih.
Pemeliharaan Balai Desa Rp 15.415.500 Apakah ada renovasi nyata atau sekadar cat ulang murah? |
Pembinaan Karang Taruna Rp 15.000.000 Kegiatan kepemudaan diduga mandek.
Penyuluhan Kesehatan Rp 10.000.000 | Realisasi di lapangan dipertanyakan. |
Penyusunan Dokumen (APBDes/RPJMDes) Rp 8.000.000 Biaya administratif yang dicurigai digelembungkan.
Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan| Rp 5.000.000 | Efektivitas kegiatan patut dipertanyakan.
Pengelolaan Perpustakaan Rp 3.600.000** | Keberadaan buku dan fisik perpustakaan patut dicek. |
Pelatihan/Bimtek Pertanian Rp 3.000.000 | Ironis, ikut bimtek tapi proyek sawit desa hancur telantar.
Sikap menghindar dan menutup diri dari mantan pejabat ini adalah bentuk pelecehan terhadap keterbukaan informasi publik (**UU No. 14 Tahun 2008**). Uang ratusan juta tersebut bukan uang nenek moyang Begjaya Pranajati, melainkan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir.
Melihat indikasi kerugian negara yang sudah kasat mata di depan hidung, Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, dan Tipikor Polres Musi Rawas didesak keras untuk segera bergerak! Jangan tunggu laporan formal, segera lakukan audit investigatif menyeluruh dan panggil paksa mantan Pj Kades Jaya Bakti tersebut.
Jika terbukti sengaja menelantarkan proyek dan memanipulasi pos anggaran Ketahanan Pangan, APH harus segera menetapkan tersangka dan menyeret oknum-oknum mafia anggaran desa ini ke balik jeruji besi demi menyelamatkan uang hak rakyat miskin di Desa Jaya Bakti.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang Hak Jawab bagi Begjaya Pranajati jika ia punya keberanian dan argumen untuk membela diri dari tudingan miring ini.
Editir: DK86/Amir-akpersi.
















Users Today : 471
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5378
Users This Month : 12688