Dugaan Ketidakwajaran Penggunaan Dana Hibah Rp41 Miliar di Kabupaten Barito Selatan, Pemerintah Belum Beri Penjelasan

DK86- BREAKING NEWS

Barito Selatan, delikkasus86.com — Tim wartawan Delikkasus86.com perwakilan Kalimantan Tengah menemukan adanya dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh, nilai dana hibah tersebut mencapai sekitar Rp41 miliar.

Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah kegiatan penerima hibah yang diduga belum terlaksana sesuai dengan peruntukan. Indikasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah tersebut.

Untuk menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan 4, tim Delikkasus86.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Upaya konfirmasi dilakukan pada 8 Oktober 2025 dengan mendatangi kantor pemerintah daerah dan menghubungi beberapa pejabat melalui sambungan telepon serta pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang bersedia memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati kebijakan publik Kalimantan Tengah, H. Gandi, mengatakan bahwa pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

“Hibah adalah uang negara, jadi penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Bila ada indikasi penyimpangan, maka pemerintah daerah perlu segera menjelaskan kepada publik agar tidak timbul dugaan yang keliru,” ujar Ahmad Rahman kepada Delikkasus86.com, Senin (8/10/2025).

Apabila di kemudian hari dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut terbukti benar melalui proses hukum, maka perbuatan itu dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 2 ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, Pasal 3 undang-undang yang sama menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara juga merupakan tindak pidana korupsi.

Redaksi Delikkasus86.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil liputan, data awal, dan keterangan yang berhasil dihimpun di lapangan.

Berita ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan atau pihak lain yang disebut dalam berita ini untuk memberikan tanggapan atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pers yang independen, profesional, dan berimbang. Tujuan kami adalah memberikan informasi yang benar kepada publik, bukan menghakimi,” ujar perwakilan redaksi Delikkasus86.com.

Berita ini akan diperbarui segera setelah pihak Pemerintah Kabupaten Barito Selatan memberikan keterangan resmi terkait penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023 tersebut.

(Tim Delikkasus86.com / Hg)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *