Terendus Modus BBM Ilegal di Bitung, Polisi Sita Empat Kendaraan dan Ribuan Liter Solar

DK86- BREAKING NEWS

BITUNGDELIKKASUS86.COM – Polres Bitung Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM, Empat Kendaraan Diamankan.

Polres Bitung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menindak penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Melalui Operasi Dian Samrat 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Sulawesi Utara, personel Polres Bitung berhasil mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mengamankan empat unit kendaraan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Empat kendaraan yang diamankan terdiri dari:

Satu unit mobil tangki DB 8377 QR berisi sekitar 8.000 liter BBM,

Satu unit truk tronton Mitsubishi DB 8202 MK,

Satu unit dump truck merah DB 8679 AZ, dan

Satu unit Isuzu Panther DB 1021 CN.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil monitoring personel operasi yang melakukan patroli serta pengawasan di sejumlah SPBU wilayah hukum Polres Bitung. Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan dari beberapa kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM berulang dan pemindahan bahan bakar ke wadah lain.

Kendaraan tangki DB 8377 QR diamankan di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, sementara truk tronton DB 8202 MK kedapatan memindahkan BBM jenis solar ke dalam lima jeriken berukuran 25 liter. Dump truck merah DB 8679 AZ dan Isuzu Panther DB 1021 CN juga terpantau melakukan pengisian berulang di dua SPBU berbeda.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan pula sejumlah barcode digital pada ponsel milik pelaku yang diduga digunakan sebagai modus pembelian berulang BBM bersubsidi di SPBU. Selain itu, turut diamankan satu buah plat kendaraan DB 8203 LI yang diduga digunakan sebagai bagian dari praktik penyalahgunaan.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini keempat kendaraan beserta para terduga pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menambahkan, dari hasil penyelidikan awal ditemukan total 8.429 liter BBM yang diduga disalahgunakan, terdiri dari 8.000 liter dalam tangki mobil dan 429 liter solar bersubsidi dari tiga kendaraan lainnya.

Polres Bitung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi serta mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Sumber : Humas Polres Bitung

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *