Dilikkasus86.com – TANGERANG — 27 Juli 2026 – Lambannya perkembangan penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang disampaikan sejumlah pedagang kaki lima menjadi sorotan. Para pedagang yang mengaku menjadi korban menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Cipondoh, namun hingga kini mereka mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara.
Menurut para pedagang, mereka berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum sebagaimana menjadi hak setiap warga negara. Mereka juga mengaku kesulitan memperoleh informasi perkembangan laporan saat berupaya melakukan konfirmasi kepada penyidik melalui aplikasi WhatsApp. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Perkara ini mendapat perhatian dari Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., advokat dari PERADI, yang menyatakan siap memberikan pendampingan hukum sekaligus menjadi kuasa hukum para pedagang.
“Persoalan ini tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir ketika masyarakat mencari keadilan. Saya siap mengawal dan mendampingi para pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar hingga memperoleh kepastian hukum,” tegas Nadya Bella.
Menurut Bella, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya praktik pungutan liar, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penanganan setiap laporan masyarakat harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Bella juga menyampaikan akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangerang. Dalam surat tersebut, ia berencana meminta perhatian terhadap penanganan laporan para pedagang serta mendorong evaluasi terhadap pelayanan publik apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau disiplin aparatur.
Menurutnya, apabila terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar kewajiban atau disiplin kerja, penjatuhan sanksi harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan disiplin ASN yang berlaku.
Sementara itu, terkait dugaan pungutan liar, Bella menjelaskan bahwa apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan apabila terdapat unsur memaksa seseorang menyerahkan uang atau barang untuk keuntungan tertentu. Apabila dugaan melibatkan penyelenggara negara atau aparatur yang menyalahgunakan kewenangan, penanganannya juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penerapan pasal bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian.
Bella menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan sesuai hukum yang berlaku.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Cipondoh mengenai perkembangan penanganan laporan maupun tanggapan atas keluhan para pedagang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dilikkasus86.com
David E, SE
















Users Today : 144
Users Yesterday : 1015
Users Last 7 days : 5076
Users This Month : 16719