Eks-HGB 172 Hektare di Cigombong Jadi Tanah Negara, Bukan Aset Lelang

DK86- BREAKING NEWS

CIJERUK, Delikkasus86.com – Pengukuran ulang lahan eks HGB Nomor 1/Desa Pasirjaya seluas 172 hektare di Cigombong oleh ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jumat 24/7/2026, dinilai keliru secara mekanisme hukum.

Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim, menegaskan lahan tersebut tidak boleh masuk skema lelang DJKN Kementerian Keuangan.

“Ini yang harus diluruskan. Lelang tidak dibenarkan karena tanah tersebut sudah menjadi tanah negara, bukan aset negara,” tegas Dede

Menurutnya, karena HGB PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) telah berakhir sejak 2017, maka berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, hak tanggungannya hapus demi hukum. Tanah kembali dikuasai langsung oleh negara sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1960.

“Jika sudah menjadi tanah negara, maka tidak bisa diperlakukan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang dilelang untuk penyelesaian kewajiban PT BSS. Tanah negara harus kembali untuk penataan dan Reforma Agraria, prioritas untuk petani penggarap yang telah menguasai secara turun-temurun,” jelasnya.

Ia juga mempersoalkan penerbitan SKPT pada Desember 2025 di atas tanah negara tersebut. “Jika HGB-nya sudah hapus 2017, seharusnya mekanismenya permohonan HGB baru, bukan SKPT. Dan karena sudah jadi tanah negara, lelang oleh DJKN tidak berdasar,” tambahnya.

Atas rangkaian kejanggalan itu, pihaknya akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Bareskrim Polri.

Pihak Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan pun meminta negara tidak menjadikan tanah negara sebagai objek lelang komersial.

Hingga berita ini diturunkan, ATR/BPN Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi.

Robby s

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *