ACEH TIMUR — Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan menjadi perhatian setelah tim media menerima informasi masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pembayaran honor, gaji PPPK paruh waktu, serta data rombongan belajar di SMP Negeri 1 Idi Tunong.
Dalam menyikapi laporan masyarakat, tim media mengedepankan etika profesionalisme, asas praduga tak bersalah, serta prinsip keberimbangan. Setiap informasi yang diterima tidak langsung dianggap sebagai fakta final, tetapi terlebih dahulu perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar dapat diuji kebenaran dan dasar informasinya.
Langkah tersebut juga merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran publik, sekaligus mendukung upaya pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Honor Guru Bakti Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang diterima, pada Tahun Anggaran 2024 terdapat pembayaran honor tahap II sebesar Rp16.500.000 untuk empat orang guru bakti yang diduga belum direalisasikan sesuai dengan yang tercantum dalam ARKAS maupun LPJ.
Muncul dugaan adanya selisih antara anggaran yang tercatat dengan pembayaran yang diterima. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen.
Pertanyaan kepada pihak sekolah:
1. Apakah benar terdapat anggaran Rp16.500.000 untuk pembayaran honor tahap II empat orang guru bakti?
2. Berapa jumlah yang sebenarnya diterima masing-masing guru?
3. Apakah terdapat selisih antara ARKAS, LPJ dan realisasi pembayaran?
4. Jika terdapat selisih, untuk kebutuhan apa dana tersebut digunakan dan apa dasar pertanggungjawabannya?
Pembayaran PPPK Paruh Waktu Juga Diminta Transparan
Informasi berikutnya berkaitan dengan pembayaran gaji PPPK paruh waktu pada 2026. Sejumlah tenaga pendidik disebut menandatangani SPTJM dengan nominal Rp200.000 per bulan ketika proses administrasi dilakukan.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pembayaran yang diterima dalam praktiknya disebut sekitar Rp100.000 per bulan atau disesuaikan dengan jumlah jam pelajaran, dengan penerimaan rata-rata di bawah Rp200.000 per bulan selama Januari hingga Mei 2026.
Untuk memastikan informasi tersebut, pihak sekolah diminta memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan dan mekanisme pembayaran.
Pertanyaan kepada pihak sekolah:
1. Apakah benar terdapat SPTJM dengan nominal Rp200.000 per bulan?
2. Berapa nominal yang sebenarnya dibayarkan kepada masing-masing PPPK paruh waktu?
3. Apa dasar penghitungan pembayaran apabila disesuaikan dengan jumlah jam pelajaran?
4. Apakah realisasi pembayaran telah sesuai dengan ARKAS dan dokumen pertanggungjawaban?
Dugaan Data Rombel Fiktif Perlu Diverifikasi
Selain persoalan anggaran, tim media juga memperoleh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian data siswa dalam rombongan belajar.
Pada Tahun Ajaran 2024–2025, kelas VII² disebut memiliki sekitar 15 siswa yang keberadaannya perlu diverifikasi. Sementara pada Tahun Ajaran 2025–2026, terdapat informasi sekitar 10 siswa pada kelas yang sama yang juga disebut perlu dilakukan pengecekan.
Informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Dapodik, buku induk, daftar hadir, dokumen penerimaan siswa, serta kondisi faktual di sekolah.
Pertanyaan kepada pihak sekolah:
1. Berapa jumlah siswa kelas VII² yang tercatat dalam Dapodik pada masing-masing tahun ajaran tersebut?
2. Apakah seluruh siswa yang tercatat dapat diverifikasi keberadaannya?
3. Apakah data Dapodik sesuai dengan buku induk dan daftar hadir siswa?
4. Jika ditemukan ketidaksesuaian, apa penyebab dan bagaimana langkah perbaikannya?
Dinas Pendidikan Diminta Turun Langsung
Menyikapi informasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur diharapkan tidak hanya menunggu laporan administratif, tetapi dapat melakukan pemeriksaan secara langsung dan objektif.
Pemeriksaan dapat mencakup ARKAS, LPJ, Dapodik, buku induk, daftar hadir siswa, daftar hadir guru, SPTJM, serta bukti pembayaran honor dan gaji PPPK paruh waktu.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah informasi yang berkembang di masyarakat memiliki dasar faktual atau hanya terjadi karena kesalahpahaman administrasi.
Tim media menegaskan, pemberitaan ini bukan bentuk vonis ataupun tuduhan bahwa pihak sekolah telah melakukan pelanggaran hukum. Seluruh informasi yang disampaikan masih berada pada tahap dugaan dan konfirmasi.
Pihak SMP Negeri 1 Idi Tunong diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Apabila hasil pemeriksaan menemukan kesalahan administrasi, maka pembenahan perlu dilakukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya tentu diserahkan kepada instansi atau aparat yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Publik membutuhkan satu hal: transparansi. Setiap rupiah anggaran pendidikan harus dapat dijelaskan, setiap data siswa harus dapat diverifikasi, dan setiap informasi masyarakat harus diuji berdasarkan dokumen serta fakta.
















Users Today : 646
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5738
Users This Month : 1557