SURAKARTA – DELIKKASUS86.COM — Kasus dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector (DC) di Surakarta kini memasuki babak baru. Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., bersama tim hukum yang menjadi Lawyer keluarga korban perampasan 1 unit mobil Pajero AD 1346 QP, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum ke Polda Jawa Tengah.16 Oktober 2025
Langkah tersebut diambil setelah adanya dugaan tindakan perampasan di jalan oleh oknum DC yang mengaku diutus oleh Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta, serta dugaan pelanggaran etik oleh seorang aparat kepolisian yang diduga turut memfasilitasi penitipan kendaraan di area Polsek Banjarsari Surakarta tanpa dasar hukum yang jelas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Muhammad Ziedan Navila mengendarai mobil Mitsubishi Pajero AD 1346 QP atas nama ibundanya, Umi Munawaroh, di area SPBU. Tiba-tiba kendaraan tersebut dicegat oleh sekitar delapan orang yang mengendarai dua mobil dan mengaku sebagai debt collector MUF Cabang Surakarta.
Para oknum DC itu memaksa membawa kendaraan ke kantor mereka. Namun setelah dihubungi oleh Adv. Donny Andretti, kuasa hukum keluarga korban, dilakukan penjelasan hukum mengenai UU Fidusia dan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 jo Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan bila debitur tidak menyerahkan secara sukarela. Eksekusi paksa tanpa dasar hukum dapat memenuhi unsur pidana perampasan.
Setelah perdebatan, para oknum DC justru membawa mobil ke Polsek Banjarsari, dan kendaraan diterima oleh Kanit Reskrim berinisial “H”, yang menyarankan agar unit Pajero tersebut dititipkan di area Polsek.
Upaya Hukum dan Hambatan di Polsek
Beberapa hari kemudian, tim hukum bersama pemilik kendaraan datang untuk mediasi dengan Kanit Reskrim “H” dan pihak DC. Setelah dijelaskan dasar hukum eksekusi fidusia, Kanit “H” akhirnya menyetujui agar kendaraan dikembalikan kepada korban.
Namun saat Adv. M. Arifin, S.H., M.H. bersama keluarga korban datang untuk mengambil unit, ternyata mobil korban terhalangi kendaraan milik oknum DC dan setir dikunci dengan gembok besi tambahan. Saat diminta bantuan kepada Kanit Reskrim “H”, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak merespon panggilan telepon.
Karena tidak ada kunci pembuka, tim hukum akhirnya menggunakan alat gerinda untuk membuka gembok tersebut, yang menyebabkan percikan api merusak bagian interior kendaraan. Unit baru bisa dikeluarkan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Korban mengalami kerugian psikis dan materiil akibat peristiwa tersebut.
Langkah Hukum ke Polda Jateng
Dalam keterangannya, Adv. Donny Andretti menyatakan bahwa pada Selasa, 21 Oktober 2025, pihaknya akan mendampingi korban untuk melaporkan para oknum DC ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur Pasal 53 jo 335 jo 365 KUHP.
Selain itu, pihak pemberi kuasa atau lembaga yang mengutus DC, yang diduga dari Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta, juga akan dilaporkan dengan Pasal 55 jo 335 jo 365 KUHP.
Bukti yang akan dilampirkan mencakup surat perjanjian kredit, STNK kendaraan, dokumentasi foto dan video kejadian, serta tiga orang saksi yang berada di lokasi.
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik ke Propam
Selain laporan pidana, korban juga akan melaporkan AKP “H” (Kanit Reskrim Polsek Banjarsari) ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Menurut Adv. Arifin, penitipan kendaraan di lingkungan Polsek merupakan saran dari Kanit “H”, sehingga tanggung jawab terhadap keamanan dan kondisi kendaraan menjadi kewenangan Polsek.
“Sepemahaman kami, Polsek bukanlah tempat penitipan kendaraan hasil penarikan oleh DC. Karena itu, kami menilai perlu ada pertanggungjawaban atas kebijakan yang tidak sesuai prosedur hukum tersebut,” ujar Arifin.
Peran Media dalam Fungsi Kontrol Sosial
Donny Andretti menegaskan bahwa dalam proses pelaporan nanti, pihaknya juga akan melibatkan rekan-rekan media untuk meliput langsung kegiatan tersebut.
“Langkah ini kami lakukan bukan hanya untuk mencari keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai fungsi kontrol sosial dari insan pers agar publik mengetahui bahwa hukum harus ditegakkan secara profesional dan tidak berpihak,” pungkasnya.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya berharap proses hukum di Polda Jawa Tengah berjalan transparan dan objektif, agar ke depan tidak ada lagi praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Redaksi menyatakan pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, serta pihak debt collector, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 149
Users Yesterday : 661
Users Last 7 days : 4582
Users This Month : 11886