DELIKKASUS86. COM || LAHAT – Penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia dinilai tengah menghadapi ancaman overcriminalization akibat tafsiran yang terlalu longgar terhadap Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Fenomena ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra dan praktisi hukum Joni Sudarso, S.H., M.H.
Seringkali, status dana yang bersumber dari APBN/APBD disalahartikan. Analogi yang disampaikan Prof. Yusril sangat telak: Seorang dosen menerima gaji dari negara. Begitu gaji dibayar, dana tersebut menjadi milik pribadi. Jika dompet dosen tersebut dicopet di pasar, pelakunya adalah pencuri biasa, bukan koruptor.
“Pencuri tidak bisa didakwa korupsi hanya karena uang di dompet itu berasal dari APBN. Ini adalah pencurian biasa, bukan kerugian keuangan negara secara langsung,” tegas narasi hukum tersebut. Kritik ini menyasar penggunaan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang kerap dijadikan ‘pasal karet’ oleh jaksa tanpa bukti otentik pengurangan aset negara yang nyata.
Korupsi Adalah Penyalahgunaan Wewenang, Bukan Sekadar Pencurian
Merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Inti dari korupsi adalah Bribery (suap) dan penyalahgunaan jabatan struktural.
Pasal 15-16 UNCAC: Menitikberatkan pada suap pejabat publik.
Pasal 17 & 20: Mengatur penggelapan oleh pejabat dan pengayaan tidak sah.
Masyarakat harus diedukasi bahwa korupsi bukan sekadar “pencopetan kantong negara”, melainkan ancaman sistemik yang merusak demokrasi dan rule of law.
Praktisi hukum Joni Sudarso, S.H., M.H., menekankan bahwa arah penegakan hukum seharusnya bergeser dari sekadar retributif (hukuman badan) menuju restoratif (pemulihan aset). Berdasarkan Pasal 51-59 UNCAC, prioritas utama adalah asset recover.
“Kita butuh penerapan *non-conviction based asset forfeiture* (perampasan aset tanpa tuntutan pidana) untuk menyelamatkan uang negara. Ini jauh lebih efektif daripada dakwaan berlebih yang hanya membebani sistem peradilan dan mengejar sensasionalisme OTT semata,” ujar Joni Sudarso.
Rilis ini merupakan dorongan bagi para praktisi hukum untuk memperkuat argumen pembelaan berbasis standar internasional UNCAC dalam menghadapi analogi kasus “pencopetan” yang dipaksakan menjadi korupsi.
Edukasi ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam keriuhan berita, melainkan memahami bahwa kebijakan anti-korupsi yang efektif adalah yang mampu mengembalikan kerugian negara secara nyata.
Joni Sudarso, S.H., M.H. Praktisi Hukum.
Editor/DK86/Amir.
















Users Today : 564
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4716
Users This Month : 12781