Himbauan dari Kepolisian Resor Sukabumi Kapolres mengimbau Tidak menjual atau mengedarkan miras selama Ramadhan.

DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86.com|`SUKABUMI – Penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Sukabumi selama Bulan Suci Ramadhan dipastikan mengalami pembatasan ketat. Hal tersebut menyusul komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Kepolisian Resor Sukabumi menegaskan bahwa selama Ramadhan, pihaknya akan meningkatkan patroli dan razia dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Sasaran utama meliputi peredaran miras , tempat hiburan malam, serta lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

1️⃣ Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi tentang peredaran minuman beralkohol.
2️⃣ Surat edaran Bupati / Forkopimda menjelang Ramadhan.
3️⃣ Operasi khusus kepolisian seperti Operasi Pekat Ramadhan.
Di banyak daerah, termasuk wilayah Kabupaten Sukabumi, saat Ramadhan biasanya diberlakukan:
❌ Larangan penjualan miras sementara
❌ Penutupan tempat hiburan malam
❌ Razia intensif terhadap miras ilegal
✅ Penindakan tegas bagi pelanggar

Kapolres Sukabumi mengimbau para pelaku usaha agar tidak menjual maupun mengedarkan miras selama Ramadhan, terutama tanpa izin resmi. Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitar.

“Bulan Ramadhan adalah momentum menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” demikian imbauan yang disampaikan jajaran kepolisian.

Apabila ditemukan pelanggaran, aparat akan melakukan penyitaan barang bukti serta menerapkan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Jika tetap berjualan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku, penjual dapat dikenakan Penyitaan barang
Sanksi administrasi
Proses hukum sesuai Perda

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan suasana Ramadhan di Kabupaten Sukabumi dapat berlangsung tertib, aman, dan penuh kekhidmatan.

Kaperwil Jabar
Robby s.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *