Polsek Ciledug Ungkap Kasus Curas di Exit Tol Karang Tengah, Pasutri Ditangkap

DK86- BREAKING NEWS

Tangerang, delikkasus86.com || 21 Februari 2026 – Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, di Exit Tol Karang Tengah, RT 001/001, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial AS diketahui merupakan mantan kekasih korban. Peristiwa bermula dari pertemuan antara korban dan AS di area SPBU Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya kemudian menuju sebuah hotel di kawasan tersebut.

“Di lokasi hotel, suami pelaku berinisial DR datang dan ikut terlibat. Selanjutnya korban dibawa berkeliling menggunakan mobil milik korban dengan dalih tertentu,” ujar Kapolsek dalam keterangan resminya.

Mobil korban sempat diarahkan menuju kawasan Polsek Cengkareng dan berputar ke arah Puri Kembangan hingga akhirnya tiba di lokasi kejadian di wilayah Karang Tengah. Saat korban berupaya melarikan diri, pelaku AS diduga menjerat leher korban dari arah belakang menggunakan tali rantai tas miliknya.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Ciledug segera melaporkan kepada pimpinan dan membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Opsnal Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Ciledug. Tim dipimpin oleh AKP Hendy (Kanit Jatanras), IPTU Montana (Kanit Reskrim Polsek Ciledug), dan AKP Dimas (Kanit Resmob).

Hasil penyelidikan mengarah pada ditemukannya satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam bernomor polisi B 1803 HKR yang terparkir di halaman warga di Jalan Parung Kored, Kelurahan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim langsung melakukan pengejaran. Pada Rabu dini hari, 18 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Parung Kored Gang H. Somad RT 003/003, Kelurahan Parung Jaya, Karang Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Ciledug, IPTU Montana MP, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan pasangan suami istri.

“Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pertemuan dengan pihak yang memiliki riwayat hubungan pribadi guna menghindari potensi tindak kejahatan.

Laporan: Ferryanto Caya

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *