HUT ke-5 PABPDSI Jadi Pemantik Semangat, PABPDSI Maluku Soroti Masalah Legalitas BPD di SBT

DK86- BREAKING NEWS

Jakarta, DelikKasus86. Com.,25 November 2025 — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-5 Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) di Gedung Sasono Utomo, TMII Jakarta, menjadi momentum penting bagi PABPDSI Provinsi Maluku untuk mengangkat berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para anggota BPD di daerah tersebut.

Ketua PABPDSI Maluku, Bakri Ely, menyampaikan bahwa kondisi anggota BPD di wilayah Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), telah berada pada tingkat yang sangat memprihatinkan dan perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Mayoritas Anggota BPD SBT Tak Miliki Legalitas

Dalam laporan yang disampaikan pada pertemuan tersebut, Bakri Ely menegaskan bahwa mayoritas anggota BPD di Kabupaten Seram Bagian Timur yang saat ini aktif bekerja tidak memiliki SK pengangkatan. Ketidakadaan legalitas ini, menurutnya, merupakan persoalan mendasar yang berdampak pada sah atau tidaknya seluruh tugas dan keputusan BPD di kabupaten itu.

“ Ini kekeliruan nyata. Sangat tidak tepat apabila Bupati SBT tidak menerbitkan SK bagi anggota BPD yang telah dipilih masyarakat. Tanpa legalitas, seluruh aktivitas mereka bertentangan dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta aturan turunannya,” tegas Bakri Ely.

Desakan kepada Pemerintah Pusat

Masalah ini turut disampaikan PABPDSI Maluku di sela pertemuan dengan jajaran Kementerian Desa PDTT yang juga dihadiri oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Dalam kesempatan tersebut, Bakri Ely mendesak Menteri Desa PDTT untuk memberikan arahan langsung kepada Bupati SBT, Fachry Husni Alkatiri, agar segera menerbitkan SK BPD yang hingga kini belum dikeluarkan.

Tuntutan Soal Tunjangan dan Dana Operasional, kata Elly, Selain persoalan legalitas, PABPDSI Maluku juga kembali menyuarakan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan anggota BPD. Bakri meminta pemerintah pusat segera menindaklanjuti usulan yang sebelumnya telah disampaikan, yaitu: Tunjangan BPD sebesar Rp2 juta sebagai batas bawah, dan Dana operasional BPD sebesar 3% dari Dana Desa yang dialokasikan khusus untuk fungsi pengawasan.

Bakri meyakini, tanpa perbaikan legalitas dan kesejahteraan, fungsi BPD sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa tidak akan berjalan optisesuaika

Penulis : Jusuf Porwaila S. H.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *