DEKIKKASUS86. COM || PALEMBANG – Atmosfer perguruan tinggi Universitas Sjakhyakirti mendadak membara. Kericuhan tak terhindarkan setelah izin operasional Fakultas Hukum (FH) resmi dicabut oleh pemerintah. Merasa ditipu mentah-mentah dan masa depan akademiknya ditumbalkan, puluhan mahasiswa yang geram langsung bergerak mengepung dan menggeruduk gedung rektorat pada Sabtu (23/05/2026). Massa menuntut pertanggungjawaban penuh serta evakuasi massal dari kampus yang dinilai sudah “sekarat” tersebut.
Mahasiswa dari semester 2 hingga 10 yang bersatu dalam barisan mengecam keras sikap jajaran rektorat. Pihak kampus dituding sengaja bermain api dan menutup-nutupi status hukum fakultas yang hancur akibat konflik internal yayasan.
Dalam aksi bermuatan tensi tinggi ini, mahasiswa melayangkan tiga tuntutan fundamental yang tidak bisa ditawar lagi:
1. Pemindahan gratis ke perguruan tinggi baru tanpa pungutan biaya administrasi sepeser pun.
2. Pembebasan uang semester/SKS untuk sisa Ujian Akhir Semester (UAS).
3. Uang kompensasi ganti rugi atas kerugian materi dan immateriil akibat hancurnya masa depan akademik mereka.
Melihat amarah mahasiswa yang nyaris tak terkendali, Rektor Universitas Sjakhyakirti, Dr. Maulan Irwadi, S.E., M.Si., AK., tidak berkutik. Pihak rektorat langsung menggelar rapat darurat instan guna meredam pergerakan massa.
Di bawah tekanan gelombang demonstrasi, pihak rektorat akhirnya menyerah dan terpaksa menandatangani lima poin kesepakatan krusial hitam di atas putih.
Evakuasi Total Mahasiswa. Rektorat menjamin mahasiswa semester 2, 4, 6, dan 8 akan dipindahkan ke perguruan tinggi baru pada semester depan secara gratis. Seluruh biaya perpindahan wajib ditanggung sepenuhnya oleh Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang.
Hak Transkrip Nilai. Kampus wajib menerbitkan transkrip nilai resmi yang valid sesuai dengan semester yang telah ditempuh tanpa ada manipulasi data.
Batasan Kelanjutan Semester. Perkuliahan semester genap di FH Sjakhyakirti hanya berjalan sampai Kartu Hasil Studi (KHS) resmi diterbitkan sebagai syarat mutlak evakuasi.
Pengembalian Dana PKL 100% Uang Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa semester 6 yang gagal total akibat carut-marutnya manajemen wajib dikembalikan utuh tanpa potongan.
Jaminan Hukum Mutlak. Pihak universitas menjamin secara hukum bahwa seluruh poin kesepakatan di atas mengikat dan wajib ditepati.
Meski lembar kesepakatan telah ditandatangani di atas meterai, tensi di area kampus tetap mendidih. Mahasiswa menegaskan bahwa tanda tangan rektor bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengawasan ketat.
Perwakilan mahasiswa Universitas Sjakhyakirti, Agung Maulana, dengan lantang melayangkan ultimatum berdarah dingin kepada pihak birokrasi kampus. Mahasiswa tidak akan menoleransi alibi busuk atau alasan administrasi apa pun di kemudian hari.
“Kami ingatkan kepada rektorat dan yayasan, jangan coba-coba membelot atau ingkar janji! Jika ada satu poin saja yang dilanggar, ratusan mahasiswa hukum siap bersatu untuk menyeret jajaran rektorat dan pengurus yayasan ke ranah pidana. Kami akan jerat dengan pasal penipuan dan penggelapan uang kuliah. Ini urusan masa depan kami yang sudah mereka rampok!” tegas Agung dengan nada tinggi.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Sumatera Selatan sekaligus lampu kuning bagi yayasan-yayasan universitas swasta agar tidak bermain-main dengan hak konstitusional mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan sah secara hukum.” Amirulah.
Investigasi Nasional/Amir Makmun, S.T., C.I.L.J /Delikkasus86.com.
















Users Today : 565
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4717
Users This Month : 12782