JWI Sukabumi Raya Himbau PT Panyinangan/DSN Tbk Penuhi Kewajiban Plasma dan Hentikan Alih Fungsi Lahan

DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86.com,| SUKABUMI – Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Sukabumi Raya mengeluarkan surat himbauan resmi kepada manajemen PT Panyinangan/DSN Tbk terkait kewajiban penyediaan lahan plasma untuk masyarakat serta rencana alih fungsi lahan yang dinilai berpotensi merusak ekosistem lingkungan.

Surat bernomor 0027/KP-SMIR/12-25 tertanggal 18 Desember 2025 tersebut ditujukan langsung kepada Direktur PT Panyinangan/DSN Tbk dan menyoroti kewajiban perusahaan untuk menyediakan plasma sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPD JWI Sukabumi Raya menyebutkan bahwa berdasarkan data serta keterangan masyarakat dan unsur Muspika setempat, plasma yang diberikan perusahaan kepada masyarakat baru sekitar 17 hektare, sementara seharusnya mencapai 38 hektare dari total HGU seluas 190 hektare yang berada di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

“Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban plasma sesuai ketentuan, maka HGU dapat dicabut sebagaimana diatur dalam ketentuan sanksi yang berlaku,” tegas DPD JWI Sukabumi Raya dalam surat tersebut.

Selain persoalan plasma, DPD JWI juga menyoroti alih fungsi lahan dari perkebunan karet ke tanaman pisang yang dinilai berisiko merusak ekosistem dan keseimbangan lingkungan. Menurut JWI, tanaman pisang merupakan tanaman jangka pendek yang tidak cocok ditanam di dataran tinggi karena berpotensi menimbulkan banjir dan kerusakan lingkungan, sehingga berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

DPD JWI Sukabumi Raya juga meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang rencana alih fungsi lahan, termasuk rencana PT DSN yang akan melakukan perubahan fungsi lahan di wilayah Bantargadung, yang saat ini merupakan perkebunan karet Linggamanik.

Dalam surat tersebut, JWI menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah, termasuk amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dalam upaya penyelamatan lingkungan serta pencegahan bencana di masa depan.

Adapun dasar hukum yang dijadikan rujukan antara lain Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Surat himbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, dan Sekretaris, Edo Sulaeman, serta ditembuskan kepada Presiden RI, Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung RI, Gubernur Jawa Barat, Bupati Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi, hingga dinas terkait dan Kantor ATR/BPN wilayah Sukabumi.

DPD JWI Sukabumi Raya berharap pihak perusahaan dan pemerintah dapat segera menindaklanjuti himbauan tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin kesejahteraan masyarakat.

Team

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *