EMPAT LAWANG || Delikkasus86.com – Praktik kesewenang-wenangan oknum Kepala Desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Empat Lawang. Kepala Desa Muara Kalangan, berinisial F, diduga kuat telah melampaui kewenangannya dengan memberhentikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara sepihak. Tindakan ini dinilai bukan hanya cacat prosedur, tetapi merupakan bentuk pelanggaran hukum berat dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Berdasarkan investigasi dan laporan warga, tindakan Kades F memecat anggota BPD diduga kuat bermotif personal dan upaya membungkam fungsi pengawasan. Lebih jauh, muncul dugaan serius mengenai penggelapan gaji dan tunjangan anggota BPD yang dilakukan oleh sang Kades.
“Kades F terindikasi tidak sejalan dengan anggota BPD yang kritis. Anggota yang vokal mengkritik kebijakan bansos (PKH, BPNT, BLT) yang tidak tepat sasaran justru didepak secara ilegal. Bahkan, muncul nama-nama pengganti yang tidak berdomisili di desa setempat,” ungkap sumber internal yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Secara hukum, tindakan Kades F memecat anggota BPD adalah tindakan liar. Berdasarkan UU Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016, posisi BPD adalah mitra sejajar, bukan bawahan Kepala Desa.
Kewenangan Mutlak Bupati: Hanya Bupati yang berhak meresmikan pemberhentian anggota BPD melalui SK Bupati, bukan surat sakti dari Kepala Desa.
Mekanisme Internal: Pemberhentian harus melalui usulan internal rapat paripurna BPD, bukan atas selera pribadi Kepala Desa.
Fungsi Check and Balances: BPD bertugas mengawasi Kades. Jika Kades bisa memecat pengawasnya, maka demokrasi di tingkat desa telah mati dan berubah menjadi kediktatoran kecil.
Persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan tanpa sanksi, maka akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Provinsi Sumatera Selatan.
Kepada Camat dan Bupati Empat Lawang: Segera panggil dan periksa Kades F. Batalkan segala keputusan ilegal yang dibuatnya terkait struktur BPD.
Aparat Penegak Hukum (APH): Periksa dugaan penggelapan gaji dan tunjangan BPD. Hak-hak perangkat desa yang bersumber dari uang negara tidak boleh dimainkan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, Kades F tidak memberikan respons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun WhatsApp. Nomor yang bersangkutan terpantau tidak aktif, menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap ruang hak jawab yang diberikan.
Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kepala desa yang merasa dirinya kebal hukum harus diingatkan dengan sanksi pencopotan jabatan.” Surya.
DK86-Amir makmun,ST.,C.I.L.J
















Users Today : 637
Users Yesterday : 886
Users Last 7 days : 5630
Users This Month : 3814