Maumere, DelikKasus86. Com. – Kejaksaan Agung ( Kejagung) Republik Indonesia ( RI) menyetujui permintaan Restoratif Justice ( RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sikka, terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 27 April 2025 lalu.
Pengajuan Restorasi Justice itu dilakukan oleh Jaksa Fasilitator Tegar Prastya, S.H., M.H. kembali mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice) untuk yang ke-6 (enam) kalinya terhadap perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Bernadus Adrianus da Silva alias Nathan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum, Kasi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H.kepada media ini Jumat 4/7/2025 kemarin.
Kajari menyampaikan kata Okky, bahwa pelaksanaan restoratif justice ini merupakan upaya membangun kembali keharmonisan dalam masyarakat dan menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan, bukan semata penghukuman. “Hati nurani adalah suatu badan keadilan, yang keputusannya tidak dapat diajukan banding,” tegas Kajari mengutip falsafah hukum yang dipegang Kejari Sikka.
Lanjut Okky, Perkara ini bermula dari insiden pada 27 April 2025, ketika terjadi percekcokan antara tersangka dan korban Gabriel Maryelis alias Gebi di rumah seorang saksi di wilayah Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Percekcokan tersebut berujung pada aksi penikaman oleh tersangka yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di perut bagian kanan. Berdasarkan hasil visum dari RS St. Gabriel Kewapante, korban mengalami luka akibat benda tajam namun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lainnya, “jelasnya.
Okky tambahkan, Kejaksaan Negeri Sikka kemudian memfasilitasi proses perdamaian antara korban dan tersangka, yang dilaksanakan di Kantor Desa Watumilok, disertai dengan pakta integritas dan pernyataan kesanggupan menjalani sanksi sosial oleh tersangka. Dalam ekspose bersama Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) pada tanggal 30 Juni 2025 lalu.
Okky jelaskan, Keputusan ini diambil setelah terpenuhinya seluruh persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Di antaranya:
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun;
3. Telah terjadi perdamaian tulus tanpa syarat;
4. Respons positif dari masyarakat dan pemulihan keadaan seperti semula;
5. Tersangka mendapat dukungan sosial dari lingkungan sekitar.
6. Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menjamin tidak ada transaksional dalam proses Restoratif Justice.

Proses penyerahan surat itu Okky sebutkan, Pada hari Jumat, tanggal 04 Juli 2025, Jaksa Fasilitator Tegar Prastya, S.H., M.H. menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (RJ-35) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka Bernadus Adrianus da Silva alias Nathan dan korban Gabriel Maryelis alias Gebi, Penyerahan ini menandai bahwa proses restoratif justice (RJ) dalam perkara tindak pidana penganiayaan tersebut telah disetujui secara sah oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum setelah melalui tahapan ekspose dan pemenuhan seluruh syarat formil maupun materil. Namun demikian, meskipun penuntutan telah dihentikan, tersangka tetap diwajibkan untuk melaksanakan sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab moral atas perbuatannya. Pelaksanaan sanksi sosial ini akan diawasi oleh pihak kejaksaan dan aparat desa, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memastikan proses RJ tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar membawa dampak pemulihan dalam masyarakat, “tuturnya.
Kajari Sikka berharap Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, diharapkan tersangka dapat menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban serta menjadi pribadi yang lebih baik ke depan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang humanis, “tandas Okky.
















Users Today : 589
Users Yesterday : 206
Users Last 7 days : 2980
Users This Month : 7622