KOTA LANGSA delikkasus86.com – Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Penanggulangan Bencana Pasca Banjir di Kota Langsa, Kamis, 18 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Langsa.
Kegiatan ini merupakan
wujud nyata peran Kejaksaan dalam mendukung pemulihan pasca bencana, sekaligus memastikan seluruh proses penanggulangan bencana berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan dan pemangku kepentingan, antara
lain Walikota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kota Langsa, Ketua DPRK Langsa, unsur TNI dan Polri, pimpinan lembaga peradilan, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perbankan,
perguruan tinggi, tokoh adat dan ulama, serta para pejabat struktural dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langsa.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan bahwa penerangan hukum ini memiliki nilai strategis dalam membangun kesamaan persepsi hukum di antara seluruh pemangku kepentingan, khususnya terkait pengelolaan anggaran, bantuan sosial, serta kebijakan pemulihan pasca bencana. Dari aspek hukum, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, memperkuat kepastian hukum, serta meminimalisir potensi tindak pidana dalam setiap tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sementara dari sisi kemanfaatan bagi masyarakat, kegiatan ini mendorong terwujudnya pelayanan publik yang cepat, tepat sasaran, dan berkeadilan, sehingga masyarakat terdampak
banjir dapat segera merasakan hasil pemulihan secara nyata.
Sinergi lintas sektor yang dibangun
melalui forum ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan infrastruktur, layanan kesehatan, kelistrikan, serta stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat Kota Langsa.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sambutan sekaligus pemaparan materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, serta sesi dialog dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui sesi ini, para peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing
pihak dalam penanggulangan bencana pasca banjir, baik dari perspektif hukum maupun kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Langsa juga melaksanakan Penyerahan Piagam Penghargaan sebagai bentuk ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada pihak-pihak
yang dinilai telah berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum, dengan menunjukkan kepedulian nyata, kerja cepat, serta semangat gotong royong dalam membantu pemulihan pasca banjir di Kota Langsa, khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Langsa. Pemberian penghargaan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pihak yang Berkontribusi Besar untuk Kemajuan Penegakan Hukum.
Adapun pihak-pihak yang menerima Piagam Penghargaan tersebut adalah:
– Dinas Kesehatan Kota Langsa.
– BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, unit Damkar) Kota Langsa.
– Pimpinan PT PLN (Persero) UP3 Langsa.
– H. Adnan Boy, selaku Direktur Utama PT Jasa Mandiri Nusantara.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri.”Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan penanggulangan bencana yang berkeadilan, berorientasi pada kepentingan publik, serta mendukung pemulihan dan kesejahteraan masyarakat Kota Langsa secara berkelanjutan.
















Users Today : 344
Users Yesterday : 477
Users Last 7 days : 4111
Users This Month : 13120