Kejari Sikka Amankan Uang Pengganti Rp 621 Juta dari Tiga Terpidana Korupsi

DK86- BREAKING NEWS

Maumere, DelikKasus86.Com., — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka berhasil mengamankan uang pengganti tindak pidana korupsi senilai Rp 621.229.777 dari tiga terpidana kasus berbeda. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sikka, Armadha Tampobali, didampingi Kasi Pidsus Risky Benjamin dan Kasi Intel Okky Prasetio, dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, 9/12/2025

Dalam keterangannya, Armadha menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut berasal dari tiga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya yaitu:

Donofan Alfa, terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Doreng tahun 2022 dengan nilai uang pengganti Rp568 juta.

Melaine Enggenete, terpidana penyalahgunaan keuangan Desa Tanah Dueng senilai Rp30 juta.

Iswandi, terpidana kasus pemotongan tunjangan profesi guru triwulan pertama sebesar Rp22 juta.

Armadha menegaskan bahwa seluruh uang pengganti kini telah diamankan dan ditunjukkan kepada publik. Selanjutnya, dana tersebut akan disetor kembali ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian.

Saya tidak main-main. Setiap persoalan yang merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Tampobali.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kejari Sikka masih menelusuri aset-aset lain milik para terpidana yang dapat disita untuk memenuhi kewajiban pengembalian kerugian negara, seperti tanah, rumah, maupun kendaraan.

Armadha berharap, penegakan hukum yang tegas dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang mengelola anggaran negara. Ia menekankan pentingnya penggunaan dana baik yang berasal dari pusat maupun daerah secara tepat sasaran demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sikka.

Penulis : Jusuf Porwaila SH

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *