Maumere, DelikKasus86. Com. 17 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Sikka ( Kejari) melakukan kegiatan sosialisasi tentang penerangan Hukum kepada sejumlah aparat desa terkait pencegahan dan penyalahgunaan Dana Desa ( DD) di kecamatan Waigete.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di kantor camat Waigete kecamatan Waigete yang dipimpin langsung sekaligus pembawa materi kasie Intelejen Kejari Sikka Okky Prasetyo SH

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah desa dan masyarakat agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, serta mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat untuk mencegah praktik penyimpangan maupun korupsi dana desa.
Jumlah desa di Kecamatan Waigete sebanyak 12 desa. Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengelolaan keuangan desa harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
PP No. 43 Tahun 2014,
PP No. 60 Tahun 2014,
Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Penyalahgunaan dana desa, termasuk penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman:
Pidana penjara 4 s.d 20 tahun,
Denda maksimal Rp1 miliar,
Pidana tambahan berupa perampasan aset.
Dalam paparannya, Kasie Intelejen Okky Prasetyo sebagai narasumber juga menegaskan pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana desa untuk mencegah praktik korupsi.
Di tempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud sinergi kejaksaan dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, “ujar Kajari kata Okky.
Kajari harapkan, Melalui kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan tercipta kesadaran hukum dan tanggung jawab perangkat desa dalam mengelola dana desa, serta memperkuat peran serta masyarakat dalam pengawasan, “tutup Okky.
Penulis : Jusuf Porwaila SH
















Users Today : 538
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4690
Users This Month : 12755