KAB MINAHASA – DELIKKASUS86.COM –Tragedi maut di Pantai Resort Kabesaran, Minahasa , yang menelan korban jiwa Firland Richo Lahilote pada 30 September 2025, kini berubah menjadi jeritan panjang keluarga yang menuntut keadilan.
Bukan sekadar kehilangan anak tercinta, keluarga kini merasa disakiti dua kali: pertama oleh maut, kedua oleh sikap dingin pihak resort yang dinilai abai dan tidak bertanggung jawab.
“Sudah lebih dari dua minggu, tapi polisi seolah diam. Tidak ada penjelasan, tidak ada empati. Bahkan pihak resort pun tak muncul menyampaikan bela sungkawa,” tegas Safrudin Laiya, keluarga korban sekaligus Kepala Korps Komando Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Bitung.
Yang membuat luka kian menganga, pihak resort justru datang menawarkan “bantuan” Rp10 juta — angka yang bagi keluarga terasa seperti pelecehan terhadap nilai nyawa manusia.
“Apakah nyawa manusia hanya dihargai Rp10 juta? Ini penghinaan bagi kami! Kami menolak uang itu. Kami ingin tanggung jawab hukum, bukan belas kasihan,” ujar Safrudin dengan nada tajam.
“Nyawa Jangan Dinilai dengan Kertas!”
Nada serupa dilontarkan Apolos Rivai Ambar, Ketua LIN Kota Bitung, yang mengecam keras sikap pihak resort dan penanganan perkara oleh aparat.
“Nyawa jangan dinilai dengan kertas, tapi dengan pertanggungjawaban! Kami minta Polres Kabupaten Minahasa jangan diam. Keluarga korban butuh kejelasan dan keadilan, bukan tawaran recehan sepuluh juta!”
LIN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Mereka menilai, ada kejanggalan serius di lokasi kejadian: garis polisi yang tiba-tiba dibuka, barang bukti tak diamankan, dan tidak ada kejelasan kronologi resmi.
“Ini bukan insiden biasa. Ini kelalaian yang harus diusut tuntas,” tambah Apolos.
Aspek Hukum: Lalai Bisa Jadi Pidana
Sekjen LSM KIBAR NM, Yohanes Missah, turut menyoroti sisi hukum yang bisa menjerat pihak pengelola resort.
Menurutnya, jika terbukti ada unsur kelalaian dalam penyediaan sarana keselamatan, maka pengelola dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Selain itu, Permenpar No.18 Tahun 2016 mengatur kewajiban resort untuk menyediakan alat penyelamat dan lifeguard terlatih di area perairan. Jika ketentuan itu diabaikan, resort bukan hanya bisa dituntut pidana — tapi juga dicabut izin operasinya.
Keadilan Belum Terbit di Atas Laut Yang Tenang
Kini keluarga korban menegaskan siap menempuh jalur hukum bila penyidikan berjalan di tempat.
“Kami ingin keadilan untuk Richo. Jangan biarkan nyawa anak muda ini hilang tanpa kebenaran,” tutup Safrudin dengan suara bergetar menahan amarah.
Gelombang duka kini berubah menjadi gelombang perlawanan. Di balik tenangnya pantai Resort Kabesaran, tersimpan tanya besar:
Siapa yang bertanggung jawab atas nyawa yang tenggelam tanpa kejelasan?















Users Today : 646
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4418
Users This Month : 11722