Delikkasus86.com|`Sukabumi-Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Penetapan status tersangka terhadap RH merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi setelah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa serta dana PBB yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan serta mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh pihak terkait.
Pihak Kejari Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Desa Neglasari.
Sementara itu, Kejaksaan mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintahan desa agar mengelola Dana Desa dan pajak daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan guna menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari
Kaperwil Jabar: Robby













Users Today : 315
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4341
Users This Month : 11391