Aceh Singkil, | Delikkasus86.com ~ Angka ketaatan pembayaran pajak desa di Kabupaten Aceh Singkil masih menjadi sorotan serius. Dari total 116 desa yang ada, hanya tiga desa yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Kondisi ini terungkap dalam kegiatan monitoring pembayaran Pajak Desa yang digagas oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil, Azwir SH, di aula Bappeda Kecamatan Singkil pada Selasa (7/10/2025).
Acara penting ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon SH, Wakil Bupati H. Hamzah Sulaiman SH, Plt Sekda H. Eddy Widodo SkM. M.Kes, Kadis DPMK Azwir SH. serta seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Aceh Singkil. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan ini.
Dalam sambutannya, Asrifal Handri Rangkuti, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam, menegaskan urgensi sosialisasi ini. “Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para Kepala Desa memahami betul kewajiban perpajakan dan tata kelola Dana Desa. Dari 116 desa di Aceh Singkil, baru tiga desa yang telah melunasi pembayaran pajaknya. Artinya, 113 desa lainnya masih belum memenuhi kewajiban ini,” ungkap Asrifal.
Untuk mengapresiasi ketaatan dan mendorong desa lain, Bupati, Wakil Bupati, dan Plt Sekda secara langsung memberikan penghargaan kepada tiga desa teladan yang dinilai patuh dalam pembayaran pajak. Ketiga desa tersebut adalah:
1. Desa Singkohor, Kecamatan Singkohor
2. Desa Kuta Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan
3. Desa Tuktuhan, Kecamatan Simpang Kanan
Perlu diketahui, Dana Desa merupakan bagian krusial dari Dana Transfer ke Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dialokasikan khusus untuk desa dengan tujuan mulia: mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024.
Oleh karena itu, peran Bendahara Pengeluaran Desa sangat vital. Salah satu tugas dan tanggung jawab utama mereka adalah memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketaatan dalam hal ini tidak hanya berdampak pada kelancaran administrasi desa, tetapi juga pada keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Melalui sinergi antara DPMK dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam, diharapkan kesadaran dan ketaatan pembayaran pajak desa di Aceh Singkil akan semakin meningkat, demi terwujudnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.{*}
[Khalikul Sakda]















Users Today : 421
Users Yesterday : 907
Users Last 7 days : 5532
Users This Month : 8709