Pagar Alam | Delikkasus86.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Konsultan Pengacara dan Advokat Indonesia (AKPERSI) Kota Pagar Alam, Bahtum A. Rifa’i, S.H, menyatakan keprihatinannya terhadap lambatnya penanganan kasus sertifikat tanah tumpang tindih yang terjadi di Dusun Tegurwangi, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun tiga bulan itu hingga kini belum menemukan titik terang, meski beberapa kali mediasi telah dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagar Alam.
Bahtum menjelaskan, persoalan ini bermula dari hasil lelang Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pagar Alam pada 16 Mei 2024 yang dimenangkan oleh seorang peserta bernama Rio. Setelah menang lelang, Rio mengajukan proses balik nama sertifikat ke BPN pada 25 Mei 2024.
Menurut Bahtum, seharusnya pihak bank sudah melakukan verifikasi keaslian dan status hukum sertifikat melalui sistem resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, baik secara langsung di kantor pertanahan maupun melalui situs web atrbpn.go.id.
“Jika proses pengecekan telah dilakukan sesuai prosedur, lalu muncul dua sertifikat atas objek tanah yang sama, tentu hal ini perlu dikaji secara serius. Ini bukan sekadar kesalahan sistem digital, tetapi bisa jadi ada kelalaian administratif yang perlu dipertanggungjawabkan,” ujar Bahtum.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sertifikat atas nama Rusdi terbit pada tahun 2023, namun kemudian muncul sertifikat lain atas nama Evi Susanti dan Riki Ricardo pada lokasi yang sama.
“Kondisi seperti ini menimbulkan tanda tanya besar terkait sistem kerja dan pengawasan internal BPN Pagar Alam,” tegas Bahtum.
Sementara itu, Rio, pemenang lelang Bank BSI, mengungkapkan bahwa setelah mengajukan permohonan balik nama, berkasnya dikembalikan oleh pihak BPN dengan alasan adanya sertifikat ganda.
BPN Kota Pagar Alam melalui Kasi Sengketa, Tuti, dikabarkan telah memfasilitasi tiga kali mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk Bank BSI, perangkat kelurahan, dan Babinsa setempat. Namun, proses tersebut belum membuahkan hasil karena sebagian pihak tidak hadir dalam mediasi.
Sekretaris DPC AKPERSI Pagar Alam, Heri, menegaskan bahwa BPN memiliki tanggung jawab administratif atas terbitnya sertifikat ganda tersebut.
“Penerbitan sertifikat tanpa tahapan sesuai ketentuan hukum merupakan pelanggaran prosedur. Dalam sistem hukum, BPN memiliki tanggung jawab mutlak atas penerbitan sertifikat tanah,” jelasnya.
Heri menambahkan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 976 K/Pdt/2015 juga telah menegaskan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Kami berharap BPN Pagar Alam dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya,” tutup Heri.
Reporter: Amir | Editor: Redaksi Delikkasus86.com
















Users Today : 1161
Users Yesterday : 2145
Users Last 7 days : 12932
Users This Month : 19910