Klarifikasi Korban KDRT, RA: “Saya Korban Bukan Terdakwa, Jangan Bungkam Hak Saya”

DK86- BREAKING NEWS

Luwu Timur,Delikkasus86.com Korban RA menegaskan bantahannya atas pernyataan kuasa hukum terdakwa TA, Burhan Baharith, S.H., yang menyebut bahwa permintaannya tidak berdasar hukum dan bahwa keterangan dari sidang tertutup tidak boleh dipublikasikan.

“Saya korban, bukan terdakwa. Jangan dibungkam hak saya hanya karena alasan sidang tertutup,” tegas RA.

1. Hak Menjawab di Persidangan

RA menyebut, pernyataannya di sidang soal syarat memaafkan bukanlah permintaan liar, melainkan jawaban langsung ketika hakim bertanya.
“Kalau hakim bertanya lalu saya jawab, itu sah. Justru aneh kalau saya diam. Itu bukan keluar dari jalur hukum, itu bagian dari sidang,” ujarnya.

Dalam Pasal 184 KUHAP, keterangan korban merupakan bagian dari alat bukti sah. Jadi, kata RA, aneh jika pengacara terdakwa menganggap jawaban korban sebagai hal yang tidak berdasar hukum.

2. Publikasi Adalah Bentuk Perlindungan, Bukan Pelanggaran

RA menegaskan, dirinya sendirilah yang meminta kasus ini dipublikasikan.
“Publikasi ini bukan pelanggaran, ini bentuk perlindungan. Saya tidak nyaman dengan apa yang saya alami. Kalau kasus ini tidak dikawal publik, bisa saja saya kembali ditekan atau kasus saya tidak ditangani serius,” kata RA.

UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jelas menyebut korban berhak memperoleh informasi dan perlindungan, termasuk dukungan publik. Sementara UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT menegaskan negara wajib melindungi korban, bukan membungkamnya.

3. Kritik untuk Kuasa Hukum Terdakwa

RA menilai pernyataan kuasa hukum terdakwa justru terkesan membalik fakta.
“Kalau kuasa hukum terdakwa bilang saya salah karena bicara ke media, itu justru mau membungkam saya sebagai korban. Padahal tugasnya membela terdakwa, bukan menyerang korban. Ini seperti menambah kekerasan baru di luar persidangan: kekerasan verbal dan psikologis melalui opini,” tegas RA.

4. Harapan Korban

RA menegaskan kembali bahwa yang ia perjuangkan adalah hak-haknya sebagai manusia, istri, dan ibu.
“Saya hanya ingin anak saya dikembalikan, harta saya yang diambil dikembalikan, dan suami saya dihukum sesuai undang-undang. Saya juga minta JPU dan hakim tidak terpengaruh oleh permainan atau intervensi pihak luar. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

RA pun mengingatkan, dalam negara hukum, korban tidak boleh dibungkam. Justru keterbukaan kepada publik menjadi kontrol sosial agar hukum berjalan lurus.

Dukungan dari AMJI RI

Menanggapi hal itu, Iskaruddin, Kepala Divisi Media dan Publikasi Aliansi Media Jurnal Independen Republik Indonesia (AMJI RI) menilai korban memiliki hak penuh untuk bersuara.

“Apa yang dilakukan RA bukan pelanggaran, melainkan bentuk keberanian korban memperjuangkan haknya. Pers wajib mengawal kasus ini agar transparan. Justru salah besar jika kuasa hukum terdakwa menekan korban lewat opini publik,” kata Iskaruddin.

Ia menegaskan, UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers untuk memberitakan kasus publik, sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mewajibkan wartawan melindungi korban.

Dalam pemberitaan mencantumkan inisial nama korban tanpa alamat lengkap maupun identitas pribadi lainnya. Hal ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5) dan Pedoman Pemberitaan Ramah Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Dewan Pers, 2020), yang mewajibkan media melindungi identitas korban KDRT maupun korban kekerasan lainnya, jelas Iskaruddin.

Menurutnya, membungkam suara korban sama saja melanggengkan kekerasan baru.
“AMJI RI berdiri untuk memastikan bahwa korban tidak sendirian. Kami akan kawal kasus ini, agar tidak ada lagi intervensi atau permainan yang bisa merugikan korban,” pungkas Iskaruddin.

” Klarifikasi dimuat berhubungan redaksi infofakta.id tdk dapat di hubungi, ” pungkas iskar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *