Kuasa Hukum Ilyas Sitorus Bacakan Duplik, Bantah Tuduhan Jaksa

DK86- BREAKING NEWS

MEDAN, delikkasus86.com – Tim penasihat hukum terdakwa Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2025).

Duplik tersebut merupakan jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP tahun anggaran 2021, yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 7 PN Medan ini dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, yakni Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting. Secara bergantian, mereka menyampaikan poin-poin bantahan terhadap tuduhan JPU.

Dalam pembacaan duplik, tim penasihat hukum menegaskan bahwa aplikasi yang menjadi objek perkara telah berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah mulai 2021 hingga akhir 2022. Pernyataan ini, kata mereka, diperkuat dengan kesaksian kepala sekolah SD dan SMP yang diucapkan di bawah sumpah dalam persidangan.

“Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi,” ujar Dedy Ismanto. Ia menambahkan, jika aplikasi kemudian tidak berfungsi, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Ilyas Sitorus, melainkan tanggung jawab penuh CV Rizky Anugrah Karya, yang wakil direkturnya, Muslim Syah Margolang, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kuasa hukum juga menyoroti pemeriksaan ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, setahun lebih setelah aplikasi dinyatakan tidak lagi berfungsi. Menurut mereka, pemeriksaan tersebut tidak valid karena tidak dilakukan saat aplikasi masih beroperasi.

Mulatua Pohan, salah satu kuasa hukum, menyampaikan keberatan terhadap metode total loss yang digunakan oleh ahli auditor keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Ia menilai metode tersebut mengabaikan fakta bahwa aplikasi sempat digunakan serta adanya berbagai kegiatan pendukung, seperti bimbingan teknis di Singapore Land Hotel Sei Balai dan pendampingan di setiap kecamatan, yang seluruhnya tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian negara.

“Metode perhitungan ini menjadi tidak valid dan membuat jumlah kerugian negara tidak pasti,” kata Mulatua.

Kuasa hukum juga mempersoalkan perubahan dalil JPU terkait sikap batin terdakwa. Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan Ilyas Sitorus lalai memeriksa hasil pekerjaan. Namun, dalam replik, dalil tersebut diubah menjadi sengaja tidak memeriksa hasil pekerjaan.

Selain itu, Dingin P. Pakpahan menegaskan bahwa Ilyas Sitorus tidak pernah menerima aliran dana dari CV Rizky Anugrah Karya. Seluruh dana proyek, kata dia, ditransfer langsung ke rekening perusahaan tersebut.

Terkait uang Rp500 juta yang dititipkan Ilyas, kuasa hukum menjelaskan bahwa dana itu merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Mereka meminta agar uang tersebut dikembalikan karena tidak termasuk hasil tindak pidana.

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula.

“Kami tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan sebelumnya,” kata Deny di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin.

Sidang kemudian ditutup dengan penetapan jadwal sidang berikutnya pada Kamis, 28 Agustus 2025, untuk agenda putusan. (ZH)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *