Kunjungan Kerja Ketua Komisi II DPR RI Bertepatan Dengan Masa Aksi Pendukung DOB Sofifi 

DK86- BREAKING NEWS

MALUT-DELIKKASUS86.COM – Sofifi Massa aksi yang mengatasnamakan Majelis Rakyat Kota Sofifi (Markas) kembali menggeruduk kantor DPRD Maluku Utara. Aksi ini merupakan bentuk desakan agar pemerintah segera menindaklanjuti pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi, sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Aksi unjuk rasa ini mendapat tanggapan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam agenda Reses masa persidangan IV, di Kota Ternate, Maluku Utara.Kehadiran Ketua Komisi II di Sofifi didampingi langsung Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Senin (28/7/2025).

Rifqinizamy dihadapan masa aksi menyampaikan bahwa pemekaran Sofifi menjadi kota akan masuk dalam agenda pembahasan DPR RI.

Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Aturan dengan desain besar otonomi daerah di Indonesia selama ini belum dibuat oleh Pemerintah. Dalam PP tersebut, kata Rifqinizamy,yang tertuang persoalan kebutuhan pemekaran atau penggabungan wilayah di Indonesia dalam jangka panjang.

Peraturan Pemerintah tentang desain besar penataan daerah di Indoenesia sudah 11 tahun belum dibuat oleh pemerintah. Ini PP yang wajib dibuat sebelum kita mengajukan DOB termasuk Sofifi.di jadikan sebagai ibu kota untuk itu, Sekarang saya sudah minta ke Mendagri agar PP ini selesai dalam tiga bulan kedepan.

Setelah Peraturan Pemerintahnya selesai baru kami akan membahas usulan DOB Kota Sofifi, Maluku Utara, kata Ketua Komisi II DPR RI saat dialog terbuka dengan massa aksi di Sofifi.

Ia menyebutkan setiap usulan pemekaran suatu daerah tidaklah seperti dahulu kala. Sekarang, setiap calon DOB wajib berstatus sebagai daerah persiapan selama tiga tahun.

PP yang berikutnya, kata dia, mengenai penataan pemerintahan daerah yang berisi daftar daerah yang akan dimekarkan dan digabungkan.

“Selama masa itu, pemerintah akan menilai apakah daerah tersebut layak dimekarkan atau tidak berdasarkan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD),karena kualitas layanan publik, dan dampaknya terhadap daerah induk. Kalau PAD-nya tumbuh, pelayanan publik membaik, dan tidak merugikan daerah induk, maka Sofifi bisa ditetapkan sebagai kota lewat undang-undang,Ujarnya

Yang jelas saya berkomitmen secara pribadi akan membahas usulan Aspirasi bapak/ibu yang selama ini belum dibahas,

Sementara itu, Gubernur Sherly Tjoanda mengaku Sofifi telah mendapatkan lampu hijau dari DPR. Ia menyampaikan, saat ini pihaknya tengah fokus mencari dan menyiapkan skema penganggaran dalam membangun Sofifi.

Tugas saya telah menyampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR. Kebetulan saat ini yang hadir ditengah-tengah kita adalah ketua Komisi II DPR.RI Kami berharap agar masyarakat dapat bersabar, karena usulan sebagai aspirasi sudah ditampung dan pemerintah pusat sedang bekerja, pungkasnya (*)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *