Lahan Bersertifikat Diklaim Aset Desa, Warga Taripa Geram Tunjukkan Dokumen Kepemilikan

DK86- BREAKING NEWS

9Lutim.Delikkasus86.com Seorang warga Desa Taripa, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, terpaksa berhadapan dengan pemerintah desa setelah lahan yang ia klaim sebagai hak miliknya dinyatakan sebagai aset desa. Polemik ini memuncak ketika pemerintah desa berencana membangun gedung Koperasi Merah Putih di atas lahan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pemilik.

Made Kariana, pemilik lahan yang disengketakan, menyampaikan bahwa dirinya menerima surat dari pemerintah desa berisi permintaan untuk segera mengosongkan lokasi yang disebut sebagai aset desa. Ia menilai surat tersebut bernada intimidatif karena keputusan dibuat sepihak tanpa proses klarifikasi.

“Harusnya sebelum saya disurati, dipertanyakan dulu status tanah ini. Bukti kepemilikan saya jelas dan lengkap,” ujar Made saat ditemui di kediamannya, Jumat, 14 November 2025.

Menurut Made, dalam surat tersebut pemerintah desa memberi waktu 30 hari — sejak 7 November hingga 7 Desember — agar dirinya memindahkan usaha dan meninggalkan lahan itu. Ia menilai langkah itu tidak adil karena sebelumnya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa terkait lokasi pembangunan koperasi.

Tidak Diundang dalam Musyawarah Desa

Kadek, keluarga Made, juga menyayangkan sikap pemerintah desa yang tidak melibatkan Made dalam musyawarah penentuan lokasi bangunan.

“Saya tidak diundang. Padahal ini menyangkut tanah saya. Dari sini terlihat arogansi kepala desa yang tidak memberi contoh baik kepada warganya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Dinas Transmigrasi sebelumnya telah menyarankan agar dilakukan mediasi dan pemeriksaan dokumen-dokumen dasar sebelum mengambil keputusan.

Pemilik Tunjukkan Dokumen Kepemilikan

Made menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti kuat berupa cekplok kependudukan, surat keterangan tanah, surat pengoperan tanah, dan dokumen lain. Ia mengaku membeli tanah tersebut dari Abdul Khaliq Latif pada tahun 2007, seorang kepala unit pada masa itu.

Menurutnya, dokumen dari Kementerian, Provinsi, Dinas Trans, dan dinas terkait lainnya menyebutkan bahwa tanah bangunan tersebut memang diserahkan kepada Abdul Khaliq Latief untuk dimiliki.

Pemerintah Desa: Berdasarkan Peta, Lahan Masuk Aset Desa

Dalam rapat koordinasi yang digelar di aula kantor desa, Jumat (14/11/2025), Kepala Desa Taripa, I Nyoman Purnawirawan, menyatakan bahwa pendataan aset desa dilakukan berdasarkan peta desa yang menjadi acuan mereka.

“Lahan itu akan kami ajukan ke BPN. Hasil musyawarah khusus desa memutuskan lokasi pembangunan koperasi berada di bekas gudang Saprodi di depan lapangan kantor desa. Beberapa warga yang menempati lahan itu sebelumnya hanya meminjam selama belum difungsikan pemerintah,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Desa menambahkan bahwa peruntukan lahan tersebut tertulis sebagai fasilitas umum sejak awal.

“Kalau membeli lahan bernilai ratusan juta, harusnya lebih berhati-hati. Kami berharap Pak Made dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat,” ujarnya

Made Berikan Penjelasan dalam Rapat

Di tengah rapat, Made kembali mempertanyakan dasar pemerintah desa menetapkan lahan tersebut sebagai aset desa. Ia menyebut berdasarkan informasi dari pihak transmigrasi, tidak semua lahan diserahkan ke desa.

“Yang diserahkan ke desa itu hanya lapangan, pasar, masjid, pesantren, dan pura. Kalau DOM itu sifatnya kredit, ada dasar-dasarnya. Kalau benar tanah itu tanah desa, kenapa ada sertifikat di dalamnya?” tegasnya.

Made juga mengaku telah menyerahkan cekplok tanah ke BPN, dan pihak BPN mengakui dokumen tersebut.

Rapat Tanpa Kesepakatan

Hingga rapat ditutup, kedua belah pihak belum menemukan titik temu. Pemerintah desa tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah aset desa berdasarkan peta desa, sedangkan Made Kariana tetap mempertahankan bahwa dokumen kepemilikannya sah secara hukum.

Polemik ini pun berlanjut dan menunggu langkah penyelesaian selanjutnya dari pihak terkait.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *