Kota Langsa, delikkasus86.com – Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Kadis Perindagkop & UKM) Kota Langsa, Harris Gusnally, SE., M.H, menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam pengambilan pajak atau retribusi lapak jualan kue Ramadhan di wilayah Kota Langsa, Minggu, 22 Februari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan pungli terhadap para pedagang lapak Ramadhan 1447 H.
Harris memaparkan, sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi terkait penataan dan pengelolaan lapak dagangan selama Ramadhan. Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak terkait turut diundang untuk memberikan masukan.
“Setiap tahun lapak Ramadhan itu ada dan dikelola oleh pihak ketiga. Semua sudah melalui mekanisme dan koordinasi, bukan tiba-tiba,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh mekanisme penarikan retribusi telah sesuai dengan aturan. Dana yang dipungut dari pedagang merupakan retribusi resmi dan seluruhnya masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa.
“Dana retribusi tersebut masuk ke PAD Kota Langsa dan nanti bisa dilihat besarannya secara terbuka. Jadi tidak benar jika disebut pungli,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa penataan lapak Ramadhan dilakukan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja takjil.
Pemko Langsa berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan.
“Kami terbuka terhadap masukan dan kritik, namun mari kita sampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta,” tandas Plt. Kadis Perindagkop & UKM Kota Langsa, Harris Gusnally SE. MH.















Users Today : 536
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4688
Users This Month : 12753