Pematang Siantar, delikkasus86.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang persediaan berupa spray bubuk merica yang sudah tidak digunakan lagi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan sebagai bentuk tertib administrasi pengelolaan barang persediaan serta upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lapas Pematang Siantar.
Pemusnahan dilakukan secara langsung oleh jajaran petugas dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Lapas Pematang Siantar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan bertanggung jawab.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan barang persediaan di lingkungan Lapas Pematang Siantar dapat terus berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
















Users Today : 312
Users Yesterday : 1306
Users Last 7 days : 6475
Users This Month : 3848