Lemahnya Pengawasan DISKOMINFO Purwakarta, Kabel Internet Semwrawut Picu Hilangnya Keindahan Kota

DK86- BREAKING NEWS

Purwakarta, Delikkasus86. com

Pemasangan jaringan optik internet telekomunikasi diatur dalam UU No. 36 tahun 2008, Permen Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan tentang pemasangan jaringan optik internet

Melihat semwrawutnya kabel optik intetnet dimana – mana, hal ini menunjukan bahwa jelas Provider diduga tidak mengindahkan terkait dengan Regulasi aturan tersebut dalam pemasangan

Selain itu, lemahnya pengawasan dinas terkait dalam koordinasi antara pemerintah dan pihak provider, sehingga terjadinya fakta penumpukan kabel, tihang tak beraturan menjadi pemicu hilangnya tata keindahan kota Purwakarta, bagaimana dikatakan istimewa kalau keindahan itu justru dirusak oleh semwrawutnya kabel optik tak beraturan tak sesuai regulasi aturan yang ada

Maka terjadinya suram wajah kota, di picu akibat kabel optik internet diduga berjalan tak sesuai izin dari pihak-pihak berwenang, sehingga oknum provider melakukan pemasangan tak sesuai aturan dan teknis yang ada, tanpa memperhatikan keamanan yang menggangu terhadap lingkungan sekitar, jadi pemasangan kabel optik internet harus mematuhi aturan-aturan tersebut dan memperhatikan kualitas layanan kepada konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Selanjutnya, gonjang-ganjing pembicaraan masyarakat
Terkait pemasangan kabel optik internet yang semrawut, harus menjadi perhatian khusus bagi Pemda Purwakarta,
maka perlu dilakukan
” penertibkan ” karena menyangkut beberapa hal diantaranya ke-1. Terkait keamanan, karena kabel optik semrawut dapat membahayakan masyarakat yang berakibat pada kecelakaan dan bisa memicu terjadinya kebakaran. Ke-2. Kabel optik yang semrawut tentu sangat mengganggu keindahan lingkungan dan sangat mengurangi tata nilai estetika wajah kota

Ke-3 tentu dinilai menjadi kendala berakibat menyulitkan dalam perawatan untuk perbaikan. dan ke-4 tentu sangat berpengaruh juga dalam layanan masing-masing internet terpasang terkait kecepatan dan kestabilan layanan kepada konsumen

Maka Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta melalui DISKOMINFO diminta membentuk Tim Gabungan bersama dengan DPRD dalam merumuskan dan membuat rumusan tentang regulasi aturan yang jelas tentang pemasangan kabel optik termasuk standar dan prosedur pemasangan

Selanjutnya dibangun langkah koordinasi pemerintah dengan Provider dalam memastikan pemasangan kabel optik internet yang terencana sesuai aturan, sehingga adanya pengawasan dan penegakan hukum terhadap Provider yang tidak mematuhi Aturan

DISKOMINFO bersama Tim diminta mendata ulang Provider mana saja yang berbadan Hukum dan yang tak memiliki ijin operasional, sehingga kedepan hal ini memberikan kepastian keamanan terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Habel Hendrik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *