Delikkasus86.com – Pangandaran, 4 Oktober 2025 ||Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar kegiatan sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” di Ballroom Hotel Grand Palma, Jalan Pantai Barat No.91, Pangandaran. Acara berlangsung dari pukul 13.30 hingga 16.15 WIB dan dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah daerah, dan unsur TNI/Polri.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, S.H., LL.M., DFM.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si., Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Jabar X.
- H. Agus Maliana, S.Kep., Ners., MM, Kepala Dinas DKBP3A yang mewakili Bupati Pangandaran.
- Kapten Arm Deni Norman Hartono, Pasi Intel Kodim 0625/Pangandaran mewakili Dandim.
- Dr. H. Kusdiana, M.M, Sekda Kabupaten Pangandaran.
- Hj. Ade Ruminah, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Fraksi Golkar.
- Apep Wahyu, S.Sos, Plt. Sekban/Kabid Idwasbang Kabupaten Pangandaran.
- Perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan LSM setempat.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa bersama, sambutan dari sejumlah pejabat, pemutaran video studi kasus, penyampaian materi sosialisasi, serta sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E., menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana.
“Tanpa perlindungan yang memadai, banyak saksi maupun korban enggan memberikan keterangan karena rasa takut atau tekanan. Ini tentu menghambat proses penegakan hukum dan keadilan,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, LPSK hadir sebagai wujud nyata komitmen negara untuk memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis kepada saksi dan korban. Menurutnya, partisipasi aktif semua pihak sangat dibutuhkan agar sistem perlindungan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas DKBP3A Pangandaran, H. Agus Maliana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran terhadap kegiatan tersebut.
“LPSK hadir sebagai sahabat masyarakat dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi saksi maupun korban tindak pidana. Pemda tentu mendukung penuh langkah ini agar proses peradilan dapat berjalan adil dan transparan,” ucapnya.
Agus menambahkan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban, diharapkan Pangandaran dapat menjadi daerah yang aman dan berkeadilan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka. Para peserta antusias menyampaikan pandangan serta pengalaman seputar perlindungan hukum di daerah. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama dan seruan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana. (David)
















Users Today : 992
Users Yesterday : 2145
Users Last 7 days : 12763
Users This Month : 19741