MEMORI KASASI ADV. DONNY ANDRETTI BERBUAH MANIS, HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA BERUBAH MENJADI 5 TAHUN 3 BULAN

DK86- BREAKING NEWS

LAMPUNG, SUKADANADELIKKASUS86.COM — Tangis bahagia dan haru menyelimuti keluarga M. Umar Bin Abu Tholib, setelah kabar gembira datang dari Mahkamah Agung. Permohonan kasasi yang diajukan melalui penasihat hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., membuahkan hasil dengan pengurangan hukuman penjara total 4 tahun 9 bulan.Kamis (6/11/2025)

Perjalanan Panjang Kasus

Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Sukadana – Lampung Timur dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tertanggal 8 Juli 2025, yang amar putusannya menyatakan:

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.”

 

Terdakwa kemudian mengajukan banding dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung. Namun, hasilnya nihil, karena amar putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana.

Masuknya Tim Hukum Donny Andretti

Setelah upaya banding gagal, istri M. Umar kemudian dikenalkan oleh Ass. Adv. Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. kepada Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Advokat Donny Andretti.

Setelah mendengarkan kronologi perkara secara lengkap, Donny Andretti bersama tim SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI memutuskan untuk menangani permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Tak menunggu lama, tim hukum langsung menyusun Memori Kasasi dan mengajukannya melalui Pengadilan Negeri Sukadana, sembari menyempatkan diri mengunjungi terdakwa di Rutan Kelas IIB Sukadana, Jl. Jenderal Sudirman No. 21, Sukadana, Lampung Timur.

Putusan Kasasi yang Meringankan

Perjuangan panjang tersebut akhirnya berbuah manis. Berdasarkan data SIPP PN Sukadana, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, dengan amar sebagai berikut:

“Menolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan, menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.”

Dengan demikian, hukuman yang semula 9 tahun 6 bulan + 6 bulan subsidair (total 10 tahun), kini menjadi 5 tahun + 3 bulan subsidair, sehingga terjadi pengurangan hukuman sebesar 4 tahun 9 bulan.

Syukur dan Harapan

“Terpujilah Tuhan,” ujar Advokat Donny Andretti penuh haru.

Ia menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan upaya hukum ini, yang memungkinkan M. Umar Bin Abu Tholib dapat kembali berkumpul bersama keluarga lebih cepat dari masa hukuman sebelumnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *