Delikkasus86 com lebak– Pernyataan kontroversial yang diduga dilontarkan Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, secara tegas mengecam sikap Kepala Desa berinisial BD yang dalam sebuah video viral di media sosial diduga menyamakan manusia dengan binatang anjing.08, 03, 2026
Peristiwa tersebut disebut terjadi saat Kepala Desa Rahong mendatangi layanan terkait untuk meminta pengaktifan kartu BPJS milik salah satu warganya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, BD terlihat melontarkan kata-kata bernada kasar kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang pelayanan BPJS di Dinas Sosial Kabupaten Lebak.
Dalam video berdurasi cukup panjang tersebut, BD diduga berulang kali mengucapkan kata-kata yang dinilai merendahkan, seperti “anjing” bahkan “setan”, kepada ASN tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Eli Sahroni menyampaikan kecaman keras terhadap sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.
“Saya mengecam keras arogansi Kepala Desa Rahong yang diduga tidak memanusiakan manusia. Dalam video yang beredar, yang bersangkutan menyamakan manusia dengan binatang anjing dan bahkan menyebut setan kepada seorang ASN Dinas Sosial Lebak,” ujar Eli Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu 08/03/2026.
Menurut Eli, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa perbuatan penghinaan atau penyerangan terhadap kehormatan seseorang dapat dijerat dengan Pasal 436 KUHP baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Selain itu, kata Eli, apabila pernyataan tersebut tersebar melalui media elektronik, maka dapat pula dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Eli menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, seorang kepala desa seharusnya memberikan contoh sikap yang baik kepada masyarakat.
“Pejabat publik adalah orang pilihan yang seharusnya memberikan teladan dalam bersikap dan berkomunikasi. Bukan justru menunjukkan perilaku arogan dengan melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat manusia,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus penghinaan pada dasarnya termasuk delik aduan, sehingga proses hukum pidana biasanya harus diawali dengan laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Namun demikian, menurutnya, karena yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah pejabat publik, maka masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan tetap memiliki hak melakukan kontrol sosial.
Oleh karena itu, Badak Banten Perjuangan berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak terkait, baik kepada komisi etik maupun aparat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
“Memang ini delik aduan yang secara pidana harus dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Namun karena pelakunya pejabat publik, kami sebagai bagian dari masyarakat akan melaporkannya ke komisi etik dan aparat penegak hukum untuk proses penilaian pelanggaran etik maupun administrasi,” kata Eli.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap perilaku pejabat publik.
“Kami bergerak bukan untuk membela oknum ASN. Jika memang ada kesalahan dari ASN tersebut, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi sebagai pejabat publik, kepala desa juga harus bertanggung jawab atas sikap dan ucapannya,” pungkas Eli Sahroni, (Red Jul )
















Users Today : 275
Users Yesterday : 767
Users Last 7 days : 4153
Users This Month : 11001