Sulawesi Utara | 8 Maret 2026 – Kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang wartawan (Vikri Manzamaris) di SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara pada Selasa, 3 Maret 2026, kini menjadi sorotan publik nasional. Peristiwa ini tidak hanya mencoreng kebebasan pers, tetapi juga membuka dugaan kuat adanya praktik mafia BBM bersubsidi yang diduga beroperasi secara bebas tanpa takut terhadap hukum.
Ironisnya, ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memantau dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi, ia justru menjadi korban kekerasan. SPBU Tababo yang disebut-sebut terkait dengan lingkar kekuasaan daerah kini menjadi pusat perhatian dan kemarahan publik.
Hingga kini, Polsek Belang dan Polres Minahasa Tenggara dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap para pelaku pengeroyokan maupun dugaan jaringan mafia BBM yang beroperasi di lokasi tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aparat penegak hukum terlihat lamban ketika wartawan dipukuli dan mafia BBM diduga beroperasi bebas?
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa SPBU Tababo diduga kerap beroperasi di luar jam resmi. Modus ini diduga digunakan untuk melayani pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan kendaraan modifikasi yang selama ini identik dengan praktik penimbunan BBM bersubsidi.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan keterlibatan orang dekat pengelola SPBU berinisial VR alias Vanda Rantung. Alih-alih menunjukkan empati atas pengeroyokan terhadap wartawan, Vanda justru melontarkan pernyataan menantang media.
- “Silakan diberitakan. Saya tidak takut kalau ini diangkat ke media,” ujarnya dengan nada arogan.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik. Banyak pihak menilai sikap tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan rasa kebal hukum yang diduga muncul akibat lemahnya penegakan hukum.
GADAPAKSI: Evaluasi Aparat Jika Tidak Berani Bertindak:
Ketua LSM DPD Gadapaksi Sulawesi Utara, Ato Tamila, melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus ini.
Menurutnya, pengeroyokan terhadap wartawan adalah bentuk teror terhadap kebebasan pers sekaligus indikasi kuat adanya jaringan mafia BBM yang merasa aman beroperasi.
- “Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Ini adalah bukti bahwa mafia BBM merasa kebal hukum. Jika aparat penegak hukum di daerah tidak berani menindak pelaku pengeroyokan dan membongkar jaringan mafia BBM di SPBU Tababo, maka perlu dilakukan evaluasi serius terhadap kinerja aparat di wilayah tersebut,” tegas Ato Tamila.
Ia juga secara terbuka meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H untuk turun langsung mengawasi penanganan kasus tersebut.
- “Kapolri dan Kapolda Sulut harus memastikan hukum ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Jika wartawan dipukuli dan aparat diam, maka itu sama saja dengan membiarkan kejahatan merajalela,” tambahnya.
Terancam Pidana Berat: KUHP dan UU Migas:
Secara hukum, tindakan pengeroyokan terhadap wartawan merupakan tindak pidana serius.
Dalam Pasal 170 KUHP, setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dipidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan, bahkan dapat lebih berat jika menyebabkan luka berat.
Selain itu, jika terbukti terdapat praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Artinya, jika dugaan mafia BBM di SPBU Tababo terbukti, maka pelaku bukan hanya menghadapi kasus kekerasan pidana, tetapi juga kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Serangan terhadap Wartawan = Serangan terhadap Demokrasi:
Kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi dan kekerasan. Karena itu, tindakan pengeroyokan terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers.
Jika hal seperti ini dibiarkan, maka pesan yang muncul sangat berbahaya: siapa pun yang berani mengungkap kejahatan akan dibungkam dengan kekerasan.
Negara Harus Membuktikan Keberaniannya:
Kasus pengeroyokan wartawan di SPBU Tababo kini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di Indonesia.
Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan benar-benar dibongkar hingga ke akar mafia BBM, atau justru dibiarkan menguap tanpa kejelasan.
Ketua DPD Gadapaksi Sulut Ato Tamila menegaskan bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
- “Jika mafia BBM dibiarkan dan wartawan dipukuli tanpa keadilan, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum: berdiri bersama rakyat, atau tunduk pada kekuatan mafia.
(LI.79)















Users Today : 512
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4664
Users This Month : 12729