OKK DPD Sumsel DPC AKPERSI Pagar alam Dukung Penuh, Langkah Berani Kejari PGA Seret Dua Tersangka Baru, Bukti Nyata Tegaknya Keadilan. 

DK86- BREAKING NEWS

 

Pagar Alam || Delikkasus86.com – 29 Desember 2025 – Gelombang pengungkapan kasus korupsi di Sumatera Selatan kembali memanas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam secara resmi menambah daftar tersangka dalam skandal proyek Jalan Ratu Seruni.

 

Menanggapi progres signifikan ini, OKK DPD AKPERSI Sumsel memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas integritas Korps Adhyaksa dalam membedah penyimpangan anggaran negara yang merugikan publik secara luas.

 

Aksi cepat yang dipimpin oleh Kajari Pagar Alam, Ira Febrina, S.H., M.Si., dalam menetapkan oknum berinisial AS dan YA sebagai tersangka, dipandang oleh OkK DPD AKPERSI Sumsel sebagai momentum krusial untuk membersihkan birokrasi dari praktik lancung.

 

Melalui rilis resminya, pihak Kejaksaan memaparkan bahwa kerugian negara sebesar Rp523 juta lebih tersebut bukan sekadar angka, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang mengharapkan infrastruktur berkualitas.

 

Amir Makmun, ST.,C.I.L.J  OKK DPD AKPERSI Sumatera Selatan, mencermati bahwa keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas dalam perkara ini menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan internal pada proyek senilai Rp1,4 miliar tersebut.

 

Menurut analisis organisasi, pola korupsi pada peningkatan bahu jalan di Dempo Utara ini adalah “penyakit” lama dalam konstruksi yang kini berhasil didiagnosis secara tepat oleh tim penyidik di bawah komando Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Pagar Alam.

 

 

Dukungan penuh terus mengalir dari OKK DPD AKPERSI, DPC AKPERSI Pagar Alam Sumatera selatan.” Agar pihak Kejaksaan tidak berhenti pada dua tersangka ini saja, mengingat penegakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus menyasar hingga ke akar-akarnya.

 

Organisasi menekankan bahwa penahanan kedua tersangka selama 20 hari ke depan merupakan langkah preventif yang sangat tepat guna mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau intervensi selama proses penyidikan berjalan.

 

 

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, DPD dan DPC Pagar Alam AKPERSI Sumsel menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga ada putusan hukum tetap (inkracht) dari meja hijau. Harapannya, ketegasan Kejari Pagar Alam dalam menangani kasus Jalan Ratu Seruni ini dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaksana proyek lainnya di wilayah Sumatera Selatan agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.

 

DPC Pagar Alam: Bahtum.

OKK DPD AKPERSI Sumsel

Editor: DK86.com – Amir.

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *