Oknum Polsek Duren Sawit Diduga Terima Upeti, Peredaran Obat Daftar G Merajalela

DK86- BREAKING NEWS

JAKARTA TIMUR – (delikkasus86.com) Warga Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, mengaku resah dengan adanya toko yang berkedok penjual kosmetik namun diduga turut memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa resep dokter. Praktik tersebut disebut marak terjadi di wilayah hukum Polsek Duren Sawit.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, penjualan obat tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

“Memang sering terjadi transaksi obat-obatan di tempat itu, apalagi sering memicu tawuran antar remaja,” ujarnya kepada pewarta, Sabtu (4/10/2025).

Saat pewarta mendatangi toko kosmetik tersebut, terlihat seorang penjaga toko sedang melayani pembelian obat jenis Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam kepada seorang remaja.

Ketika dikonfirmasi, penjaga toko dengan angkuh menjawab, “Abang dari mana? Kami aman jualan di sini. Kita sudah koordinasi dengan Polsek Duren Sawit,” katanya.

Padahal, penjualan obat keras tanpa izin edar jelas melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno, S.H., M.Si., saat dimintai konfirmasi, enggan berkomentar lebih jauh.

“Maaf, saya buru-buru mau ke Polres Jakarta Timur untuk giat monitor program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ucapnya singkat.

Sementara itu, Unit III Piket Reskrim Polsek Duren Sawit menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Nanti tim Buser kami akan cek,” kata salah satu anggota.

Namun, ketika pewarta kembali mendatangi toko tersebut di hari yang sama, toko sudah dalam keadaan tutup. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan permainan oknum tertentu.

Praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal.

“Pengawasan sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan publik. Aparat harus tegas mengidentifikasi pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti agar bisa menindak tegas pelaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejadian tersebut harus menjadi perhatian serius, mengingat lokasi toko berada dalam wilayah hukum Polsek Duren Sawit.

“Jika terbukti melanggar, pemilik kios dan pihak yang terlibat dalam distribusi harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal serta segera melaporkan praktik mencurigakan kepada aparat berwenang. Publik berharap Polsek Duren Sawit dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung masyarakat, bukan justru tutup mata terhadap keresahan warga.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *