LPKS Sosialisasi urgensi Korban Dan Anak di kabupaten Pangandaran Bersama Toko Masarakat Dan Ormas

DK86- BREAKING NEWS

LPKS Sosialisasi urgensi Korban Dan Anak di kabupaten Pangandaran

 

Delikkasus86 com -Pangandaran 04 Oktober 2025 pukul 13.30 s.d 16.15 WIB,bertempat di Ballroom Hotel Grand Palma Jl. Pantai Barat No.91, Pangandaran, Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran telah di laksanakan kegiatan sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, adapun hadir dalam kegiatan lk 150 orang, bertindak selaku penanggung jawab kegiatan Sekjen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Sriyana, S.H., LL.M., DFM.)

*B. Hadir dalam kegiatan al :*

1. Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Jabar X (Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.SI.)

2. Bupati Kab. Pangandaran yang mewakili Kepala Dinas DKBP3A (H. Agus Maliana, S.Kep, Ners., MM)

3. Dandim 0625/Pnd yang mewakili Pasi Inte Kodim 0625/Pnd (Kapten Arm Deni Norman Hartono)

4. Sekda Kab. Pangandaran ( Dr.H. Kusdiana,M.M)

5. Anggota DPRD Kab. Pangandaran Fraksi Golkar (Hj.Ade Ruminah)

6. Plt Sekban/Kabid Idwasbang Kab. Pangandaran (Apep Wahyu,S.Sos)

7. Tokoh Masyarakat

8. LSM

*C. Susunan acara sbb :*

1. Pembukaan

2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

3. Do’a

4. Sambutan

5. Pemutaran Video Study Kasus

6. Penyampaian Materi Sosialisasi

7. Sesi Diskusi

8. Penutup Materi

9. Selesai

*D. Sambutan sambutan Sbb :*

*1. Inti penyampaian Wakil ketua LPSK (Wawan Fahrudin, S.Sos., .M.E.)*

a. Perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu pilar penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya perlindungan yang memadai, banyak saksi maupun korban tindak pidana enggan memberikan keterangan karena adanya rasa takut, ancaman, maupun tekanan. Hal ini tentu akan menghambat proses peradilan serta upaya kita dalam mewujudkan keadilan.

b. LPSK hadir sebagai bentuk komitmen negara untuk memastikan bahwa saksi dan korban mendapatkan perlindungan, baik secara fisik, hukum, maupun psikologis. Perlindungan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan wujud penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

c. Ke depan, tantangan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban semakin kompleks, terutama dalam menghadapi berbagai tindak pidana seperti korupsi, terorisme, perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga tindak pidana terorganisir lainnya. Oleh karena itu, partisipasi semua pihak sangat diperlukan agar sistem perlindungan berjalan optimal.

d. Akhir kata, mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan keadilan yang berpihak pada korban, sekaligus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

*2. Inti penyampaian Kepala Dinas DKBP3A (H. Agus Maliana, S.Kep, Ners., MM)*

a. Bapak Ibu pada kesempatan ini saya menyampaikan salam hangat dan apresiasi dari Bupati Pangandaran kepada lembaga perlindungan saksi dan korban atas terselenggaranya kegiatan pada siang hari ini

b. Bapak dan Ibu yang saya hormati perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu pilar yang penting dalam sistem peradilan pidana yang adil dan berkeadilan seringkali dalam proses hukum saksi maupun korban menghadapi berbagai bentuk intimidasi ancaman akan kekerasan tanpa adanya jaminan perlindungan yang memadai

c. Mereka mungkin enggan memberikan keterangan yang sebenarnya atau bahkan menarik diri dari proses hukum kita, semua memahami bahwa saksi dan korban pidana seringkali berada pada posisi yang sangat rawan ancaman tekanan akan identifikasi, mereka takut untuk menyampaikan kebenaran dalam kontek inilah peran lembaga perlindungan saksi berkorban atau LPSK menjadi sahabat kita

d. LPSK hadir sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan pemulihan dan rasa aman kepada saksi maupun korban melalui perlindungan yang efektif diharapkan proses peradilan dapat berjalan secara adil transparan

e. Kami memerintah daerah kabupaten Pangandaran tentunya mendukung penuh upaya tersebut akan terciptanya Pangandaran sebagai daerah yang aman.

*E. Penyampaian Materi Sosialisasi*

*1. Inti Penyampaian Moderator 1 (Sdr Deni)*

a. Hadirin yang berbahagia,

Saksi dan korban tindak pidana seringkali menghadapi berbagai tekanan, ancaman, maupun intimidasi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka menjadi sangat penting agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita bersama mengenai pentingnya perlindungan saksi dan korban, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

b. Kita bisa juga bisa memberikan bantuan dalam bentuk misalnya,Bapak Ibu ketika terjadi peristiwa tidak pidana kemudian hilang pekerjaannya jadi kita bisa memberikan bantuan hidup sementara sepanjang proses ekonomi bisa berjalan supaya proses hukum ini berjalan panjangnya selama 6 bulan dan bisa diperpanjang tergantung dari kebutuhannya dan jumlahnya berapa bantuan biaya hidup sementara itu karena dukungan anggaran dari pemerintah itu juga terbatas kami bisa hanya bisa memberikan dengan jumlah sebesar UMP yang ada di daerah tersebut misalnya di Jawa Barat di Pangandaran kita menyesuaikan dengan UMP provinsi di Jawa Barat tahun 2025

c.  Yaitu biaya hidup sementara yang bisa kita berikan untuk bisa membantu kelangsungan hidup para korban selain itu bapak ibu juga ada juga cluster bantuan yang lain adalah dalam bentuk bantuan medis karena tidak menutup kemungkinan ketika menjadi korban tindak pidana apakah kemudian mengalami jejak kecacatan fisik yang cukup serius kita bisa memberikan bantuan medis medis ini bisa menentukan medis operasi maupun medis berkelanjutan biasanya kalau dia jangka panjang misalnya kayak korban pelanggaran itu karena misalnya usianya yang sudah tua itu kita bisa kerjasama dengan BPJS bisa memberikan bantuan hidup sepanjang masa hidup

d. Selain itu kemudian ini juga perlu saya sampaikan ke Bapak Ibu semuanya ada hak psikososial psikososial ini ada beberapa jenis ada tiga jenis, misalnya korban ini anak biasanya kita bantu untuk bisa melanjutkan pendidikannya entah nanti misalnya dia kita daftarkan untuk kejar paket “C” atau kita relokasi memindahkan sekolah karena mempertimbangkan keamanan dan tekanan psikologi

*2. Inti Penyampaian Moderator 2 (Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.SI.)*

a. Kita ini hadir pada kesempatan hari ini mecoba berupaya untuk merubah mindset kita ini,cara melapor,materi tadi sudah disampaikan dan untuk lebih dapat memahami apa yang harus kita perbuat,yang lebih penting ke depan itu akan terjadi sebuah perubahan yang luar biasa

b. Terjadi pergeseran peradaban kehidupan yang meninggalkan jauh masa lalu yang hari ini seperti kita jalani,hadirin sekalian apakah selama ini mengetahui adanya rancangan undang-undang perampasan Aset oleh sebab itu saya hadir sebagai wakil rakyat kalau ada rakyat yang belum mengetahui, harusnya wakil rakyat memberi tahu apa perkembangan yang ada di negara saat ini,

c. Dan itu fakta karena negara lain itu sudah menerapkan peraturan-peraturan seperti ini sejak lama, sekarang KUHP sudah berubah tidak lagi semua hukuman itu dipelihara kalau yang dipenjara itu untuk tindak pidana tindak pidana yang sungguh-sungguh betul-betul meresahkan masyarakat misalkan dia seorang pembunuh yang kejam.

Delikkasus86.com

LPKS Sosialisasi urgensi Korban Dan Anak di kabupaten Pangandaran

Delikkasus86 com -Pangandaran 04 Oktober 2025 pukul 13.30 s.d 16.15 WIB,bertempat di Ballroom Hotel Grand Palma Jl. Pantai Barat No.91, Pangandaran, Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran telah di laksanakan kegiatan sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, adapun hadir dalam kegiatan lk 150 orang, bertindak selaku penanggung jawab kegiatan Sekjen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Sriyana, S.H., LL.M., DFM.)

*B. Hadir dalam kegiatan al :*

1. Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Jabar X (Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.SI.)
2. Bupati Kab. Pangandaran yang mewakili Kepala Dinas DKBP3A (H. Agus Maliana, S.Kep, Ners., MM)
3. Dandim 0625/Pnd yang mewakili Pasi Inte Kodim 0625/Pnd (Kapten Arm Deni Norman Hartono)
4. Sekda Kab. Pangandaran ( Dr.H. Kusdiana,M.M)
5. Anggota DPRD Kab. Pangandaran Fraksi Golkar (Hj.Ade Ruminah)
6. Plt Sekban/Kabid Idwasbang Kab. Pangandaran (Apep Wahyu,S.Sos)
7. Tokoh Masyarakat
8. LSM

*C. Susunan acara sbb :*

1. Pembukaan
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3. Do’a
4. Sambutan
5. Pemutaran Video Study Kasus
6. Penyampaian Materi Sosialisasi
7. Sesi Diskusi
8. Penutup Materi
9. Selesai

*D. Sambutan sambutan Sbb :*

*1. Inti penyampaian Wakil ketua LPSK (Wawan Fahrudin, S.Sos., .M.E.)*

a. Perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu pilar penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya perlindungan yang memadai, banyak saksi maupun korban tindak pidana enggan memberikan keterangan karena adanya rasa takut, ancaman, maupun tekanan. Hal ini tentu akan menghambat proses peradilan serta upaya kita dalam mewujudkan keadilan.

b. LPSK hadir sebagai bentuk komitmen negara untuk memastikan bahwa saksi dan korban mendapatkan perlindungan, baik secara fisik, hukum, maupun psikologis. Perlindungan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan wujud penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

c. Ke depan, tantangan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban semakin kompleks, terutama dalam menghadapi berbagai tindak pidana seperti korupsi, terorisme, perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga tindak pidana terorganisir lainnya. Oleh karena itu, partisipasi semua pihak sangat diperlukan agar sistem perlindungan berjalan optimal.

d. Akhir kata, mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan keadilan yang berpihak pada korban, sekaligus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

*2. Inti penyampaian Kepala Dinas DKBP3A (H. Agus Maliana, S.Kep, Ners., MM)*

a. Bapak Ibu pada kesempatan ini saya menyampaikan salam hangat dan apresiasi dari Bupati Pangandaran kepada lembaga perlindungan saksi dan korban atas terselenggaranya kegiatan pada siang hari ini

b. Bapak dan Ibu yang saya hormati perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu pilar yang penting dalam sistem peradilan pidana yang adil dan berkeadilan seringkali dalam proses hukum saksi maupun korban menghadapi berbagai bentuk intimidasi ancaman akan kekerasan tanpa adanya jaminan perlindungan yang memadai

c. Mereka mungkin enggan memberikan keterangan yang sebenarnya atau bahkan menarik diri dari proses hukum kita, semua memahami bahwa saksi dan korban pidana seringkali berada pada posisi yang sangat rawan ancaman tekanan akan identifikasi, mereka takut untuk menyampaikan kebenaran dalam kontek inilah peran lembaga perlindungan saksi berkorban atau LPSK menjadi sahabat kita

d. LPSK hadir sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan pemulihan dan rasa aman kepada saksi maupun korban melalui perlindungan yang efektif diharapkan proses peradilan dapat berjalan secara adil transparan

e. Kami memerintah daerah kabupaten Pangandaran tentunya mendukung penuh upaya tersebut akan terciptanya Pangandaran sebagai daerah yang aman.

*E. Penyampaian Materi Sosialisasi*

*1. Inti Penyampaian Moderator 1 (Sdr Deni)*

a. Hadirin yang berbahagia,
Saksi dan korban tindak pidana seringkali menghadapi berbagai tekanan, ancaman, maupun intimidasi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka menjadi sangat penting agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita bersama mengenai pentingnya perlindungan saksi dan korban, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

b. Kita bisa juga bisa memberikan bantuan dalam bentuk misalnya,Bapak Ibu ketika terjadi peristiwa tidak pidana kemudian hilang pekerjaannya jadi kita bisa memberikan bantuan hidup sementara sepanjang proses ekonomi bisa berjalan supaya proses hukum ini berjalan panjangnya selama 6 bulan dan bisa diperpanjang tergantung dari kebutuhannya dan jumlahnya berapa bantuan biaya hidup sementara itu karena dukungan anggaran dari pemerintah itu juga terbatas kami bisa hanya bisa memberikan dengan jumlah sebesar UMP yang ada di daerah tersebut misalnya di Jawa Barat di Pangandaran kita menyesuaikan dengan UMP provinsi di Jawa Barat tahun 2025

c. Yaitu biaya hidup sementara yang bisa kita berikan untuk bisa membantu kelangsungan hidup para korban selain itu bapak ibu juga ada juga cluster bantuan yang lain adalah dalam bentuk bantuan medis karena tidak menutup kemungkinan ketika menjadi korban tindak pidana apakah kemudian mengalami jejak kecacatan fisik yang cukup serius kita bisa memberikan bantuan medis medis ini bisa menentukan medis operasi maupun medis berkelanjutan biasanya kalau dia jangka panjang misalnya kayak korban pelanggaran itu karena misalnya usianya yang sudah tua itu kita bisa kerjasama dengan BPJS bisa memberikan bantuan hidup sepanjang masa hidup

d. Selain itu kemudian ini juga perlu saya sampaikan ke Bapak Ibu semuanya ada hak psikososial psikososial ini ada beberapa jenis ada tiga jenis, misalnya korban ini anak biasanya kita bantu untuk bisa melanjutkan pendidikannya entah nanti misalnya dia kita daftarkan untuk kejar paket “C” atau kita relokasi memindahkan sekolah karena mempertimbangkan keamanan dan tekanan psikologi

*2. Inti Penyampaian Moderator 2 (Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.SI.)*

a. Kita ini hadir pada kesempatan hari ini mecoba berupaya untuk merubah mindset kita ini,cara melapor,materi tadi sudah disampaikan dan untuk lebih dapat memahami apa yang harus kita perbuat,yang lebih penting ke depan itu akan terjadi sebuah perubahan yang luar biasa

b. Terjadi pergeseran peradaban kehidupan yang meninggalkan jauh masa lalu yang hari ini seperti kita jalani,hadirin sekalian apakah selama ini mengetahui adanya rancangan undang-undang perampasan Aset oleh sebab itu saya hadir sebagai wakil rakyat kalau ada rakyat yang belum mengetahui, harusnya wakil rakyat memberi tahu apa perkembangan yang ada di negara saat ini,

c. Dan itu fakta karena negara lain itu sudah menerapkan peraturan-peraturan seperti ini sejak lama, sekarang KUHP sudah berubah tidak lagi semua hukuman itu dipelihara kalau yang dipenjara itu untuk tindak pidana tindak pidana yang sungguh-sungguh betul-betul meresahkan masyarakat misalkan dia seorang pembunuh yang kejam.
Delikkasus86.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *