BITUNG — DELIKKASUS86.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bitung kembali menunjukkan kesigapan dan profesionalismenya. Melalui Tim Patroli Tarsius Presisi, seorang pelaku tindak pidana pembunuhan berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat usai kejadian. Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Senin dini hari, 30 Juni 2025.
Pelaku berinisial TS alias Tio (26) ditangkap sekitar pukul 02.30 WITA, usai melakukan aksi pembunuhan terhadap korban berinisial RR (33). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan 18 luka tikaman di berbagai bagian tubuh akibat serangan senjata tajam jenis tombak.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian berawal dari adu mulut antara pelaku dan korban sekitar pukul 02.00 WITA. Keduanya diketahui dalam pengaruh minuman keras. Cekcok tersebut memuncak saat pelaku pulang ke rumah untuk mengambil tombak, lalu kembali ke lokasi kejadian dan melancarkan serangan bertubi-tubi kepada korban.
Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Tim Patroli Tarsius Presisi langsung bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan, dan berhasil mengamankan pelaku yang menyerahkan diri ke Mapolres Bitung,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tombak besi dengan gagang kayu sepanjang ±2 meter, mata tombak berukuran ±23 cm dengan lebar ±3,1 cm. Pelaku kini telah diserahkan ke Unit Piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Bitung mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi oleh konflik yang dapat memicu tindakan kriminal. Penegakan hukum akan terus dilakukan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sumber : Humas Polres Bitung














Users Today : 406
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5313
Users This Month : 12623