Pembangunan Siring di Pasar III Diduga Gunakan Besi Bekas, Publik Tagih Transparansi Dinas Perkim

DK86- BREAKING NEWS

Muara Enim — Proyek pembangunan siring di RT 02 RW 02 Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, kembali menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan penggunaan material besi bekas hasil bongkaran parit lama. Proyek yang bersumber dari Dinas Perkim dengan nilai pagu Rp149.500.000 serta dikerjakan oleh CV Suriya Prima Kreatif ini kini memunculkan tanda tanya serius terkait kualitas dan transparansi pelaksanaannya.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku heran ketika melihat besi bekas dipasang kembali pada struktur siring yang baru dibangun.

> “Ntah pak aku idak tau ngapo dio makai besi bekas. Yang jelas, kalu idak bagus, dak bakal tahan lamo,” ujarnya dengan logat Palembang.

 

Indikasi Ketidaksesuaian Teknis

Dalam standar pembangunan konstruksi, penggunaan material baru, khususnya besi sebagai elemen penguat struktur, merupakan keharusan. Jika benar menggunakan material bekas tanpa standar kelayakan, hal ini berpotensi melanggar ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
yang mewajibkan penyedia jasa menggunakan material sesuai spesifikasi teknis dan mutu yang dipersyaratkan.

Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020
tentang standar dan pedoman konstruksi yang mengatur kewajiban penggunaan material layak untuk menjamin kekuatan bangunan.

Potensi Kerugian Negara dan Indikasi Pelanggaran Hukum

Jika hasil proyek tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan spesifikasi teknis, maka bisa berpotensi masuk dalam ranah:

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

PP No. 12 Tahun 2019
yang mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara efisien, efektif, serta bebas dari penyimpangan.

Praktik penggunaan material bekas untuk proyek bernilai ratusan juta tentu memicu pertanyaan publik: apakah RAB benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan atau ada penyimpangan dalam pelaksanaannya?

Minim Transparansi dan Tidak Ada Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim maupun kontraktor CV Suriya Prima Kreatif belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait temuan penggunaan besi bekas tersebut.

Kurangnya transparansi pelaksanaan proyek pemerintah sering kali menjadi pintu masuk dugaan praktik penyimpangan, terlebih ketika pekerjaan tidak memasang informasi lengkap atau tidak memberikan akses jelas kepada masyarakat.

Publik berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, memastikan apakah proyek tersebut dikerjakan sesuai standar, serta memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *