Pembred cahaya pembaharuan AK tidak Konsisten dan tidak bisa di percaya dengan janji nya sendiri dan tidak ada tangung jawab nya

DK86- BREAKING NEWS

MEDAN / Delikkasus86.com

Menurut Pemred cahaya pembaharuan yang mengatakan Kabiro Binjai Langkat di setop pers karena tidak bisa bayar Tunggakan sebesar Rp 400 ribu dan pembred juga mengatakan Tunggakan yang 400 ribu juga boleh di cicil itu ucap pembred cahaya pembaharuan .
dan pembret mengatakan dengan Kabiro nya  Tunggakan bisa di cicil ucap nya

Dan sebelum nya Kabiro cahaya pembaharuan sudah men cicil Tunggakan sebesar Rp 100 tapi pembret tidak mengakuinya dan malah mengatakan tunggakan tersebut malah tetap 400 ribu sebenarnya tunggakan itu sudah di cicil sebesar Rp 100 ribu pembred meng ancam mau di setop peres dan di papang di halaman depan kalok tidak mau bayar Tunggakan nya ucap pembred. dan Tunggakan suda di angsur atau di cicil.

Tapi Ucap Kabiro tidak mau membayar Tunggakan itu si apa. Tunggakan suda di angsur
selaku penred lupa dengan janji nya Tunggakan ucap nya hutang bisa di cicil ucap pembred cahaya pembaharuan tidak bisa di pegang. tapi kenapa pemred ingkar janji dengan anggota nya selaku Kabiro tapi ucapan pembred (AK) Tunggakan bisa di angsur alias cicil tapi ucapan pemberet tersebut.

Dan sedemi kian seperti nya pembred tidak ada tanggung jawab nya terhadap anggotanya selaku Kabiro. Tunggakan Kabiro hanya Rp 400 ribu dan proposal Rp 100 ribu telah di bayar Tunggakan Rp 100 jadi tingal Tunggakan tersebut Rp 400 ribu memang Kabiro mempunyai Tunggakan. 400 ribu tapi kan suda di angsur, cicil sebesar 100 ribu rupiah dan juga Kabiro tersebut membayar degan cicilan hutang di saksikan ibuk Nurhayati Boru purba selaku wartawan Sumut di koran cahaya pembaharuan
yang mengetahui tunggakan sudah di angsur ,cicil.

Tunggakan yang di cicil sebesar 100 ribu sebelum di terbit kan di koran. Stop pers hutang di cicil dan setelah ada berita yang di terbitkanya stop pers yang pertama. Dan Masi ada niat untuk membayar cicilan Tunggakan tersebut dan di terbitkan yang kedua kalinya di terbit kan nya setop pers dan tidak perlu lagi untuk menyicil Tunggakan tersebut dan ada juga anggota untuk buat kta sudah di kirim 200 ribu tidak di akuinya sampai sekarang Kta tidak di buat malah di keluarkan dari book apa maksudnya mungkin pembred sudah lupa ingatan makanya pembred mengeluarkan anggota semuanya dan malah menerbitkan stop pers untuk kabiro langkat yang kedua kali.

Tapi sayang nya ucapan pembred tersebut tidak ada tanggung jawab nya selaku pembred cahaya pembaharuan tidak sesuai dengan ucapannya yang tidak ada tanggung jawab nya dan bagai kan tidak mempunya perisip selaku pembred tersebut Tunggakan di hangsur tapi ucapan bemred cayah pembaharuan tidak bisa di percaya dengan ucapannya dengan Kabiro nya dan di nilai pembred cahaya pembaharuan tidak bisa di pegang ucapannya terhadap kabiro sendiri

apa artinya seorang pembred kalok tidak ada tanggung jawab nya terhadap angota kabironya sendiri atau pun yang lainya Tunggakan tetap di bayar dengan kabiro. tapi kabiro di setop pers dengan alasan Kabiro tidak membayar Tunggakan. begitulah selaku pembred yang tidak ada tanggung jawab terhadap Kabiro nya

dan pembred yang tidak punya peri kemanusiaan dan tidak ada ke wibawahanya tidak punya tangung jawab dengan anggotanya sendiri apa begitu sipat selaku pembred yang ingkar janji

Apalagi di saat koran selesai di kirim kepada kobiro tersebut koran harus segerah di bayar dengan alasan untuk membayar Tungakan di percetakan  tentang di percetakan bukan hurusan Kabiro itu harusan pembred masalah di percetakan kalok pembred tidak sanggup bayar uang di percetakan jangan di terbitkan koran dari percetakan pembred harus punya harga diri.  ( KAPERWIL )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *