Langkat / delikkasus86.com
Awak Media melakukan konfirmasi langsung kepada Bobby Nopandri, S.Hut., M.A., selaku penanggung jawab pelaksanaan kegiatan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara yang berlokasi di Dusun VI, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Senin (27 juli 2026)
Konfirmasi dilakukan terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan tanggul serta kegiatan pembibitan yang sedang berlangsung di lokasi tersebut. Dalam kesempatan itu, Bobby Nopandri menerima awak media secara terbuka dan memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang diajukan mengenai proses pelaksanaan pekerjaan, dasar pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pendukung yang dimiliki.
Dengan sikap yang tegas, tenang, dan profesional, Bobby menjelaskan setiap pertanyaan disertai bukti-bukti administrasi dan dokumentasi pekerjaan. Keterbukaan tersebut menunjukkan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selama proses konfirmasi berlangsung, tidak ada upaya menghalangi maupun membatasi tugas jurnalistik. Sebaliknya, pihak penanggung jawab memberikan ruang kepada awak media untuk melakukan peliputan, klarifikasi, serta melihat dokumen yang relevan sebagai bagian dari hak pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sikap kooperatif tersebut menjadi contoh bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Transparansi tidak hanya memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai pelaksanaan pekerjaan pembangunan tanggul dan kegiatan pembibitan yang dilaksanakan oleh BBKSDA Sumatera Utara di wilayah Desa Selotong.
Media Post Keadilan menegaskan bahwa setiap pemberitaan akan selalu mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi, dan profesionalisme jurnalistik. Apabila terdapat temuan di lapangan, media akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan informasi kepada masyarakat, sehingga hak jawab dan hak klarifikasi tetap dihormati sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Rusdi faisal)
















Users Today : 247
Users Yesterday : 1015
Users Last 7 days : 5179
Users This Month : 16822