Dilikkasus86.com – Kota Tangerang, 6 Agustus 2026 — Persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Sipon, Poris Plawad Utara, dan pintu keluar Terminal Poris Plawad kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menyampaikan keluhan bahwa aktivitas PKL di beberapa titik dinilai memanfaatkan trotoar maupun ruang publik sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum dan akses pejalan kaki.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan sejumlah warga, kondisi tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menjadi topik yang berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah. Warga berharap ada kepastian mengenai langkah penataan yang konsisten, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada instansi yang berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, guna memperoleh penjelasan mengenai komitmen pemerintah, rencana penertiban, serta tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, pertanyaan konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pihak terkait. Hingga naskah ini disusun, redaksi belum menerima tanggapan resmi mengenai jadwal penertiban maupun kebijakan terbaru yang akan diterapkan di lokasi-lokasi tersebut.
Belum adanya penjelasan resmi membuat sebagian warga mempertanyakan kapan penataan akan dilakukan dan bagaimana pemerintah akan menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas umum sekaligus memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang. Warga berharap komunikasi yang terbuka dapat memberikan kepastian dan mengurangi spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat menilai bahwa ruang publik memiliki fungsi yang harus dijaga agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh pengguna jalan, khususnya pejalan kaki. Karena itu, mereka menginginkan langkah penataan yang dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Redaksi menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan warga, serta upaya konfirmasi kepada pihak berwenang. Apabila setelah publikasi terdapat klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab dari instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai pembaruan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Harapan masyarakat kini tertuju pada adanya penjelasan resmi dari pemerintah mengenai arah kebijakan penataan PKL, sehingga kepentingan pejalan kaki, ketertiban kawasan, dan solusi bagi para pedagang dapat diakomodasi secara seimbang dalam kerangka penegakan peraturan daerah.
Redaksi David E, S.E.














Users Today : 590
Users Yesterday : 710
Users Last 7 days : 5404
Users This Month : 4477