KUALA SIMPANG – Delikkasus86.com//
Pernyataan seorang pejabat Dinas Pendidikan Aceh, yang melarang kepala sekolah melayani wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menuai kritik keras dari kalangan pers. Pimpinan Redaksi media Beritaaktual.online, Muttaqin, menyesalkan pernyataan tersebut yang dianggap memicu kegaduhan dan berpotensi menghalangi transparansi informasi publik.
Polemik berawal dari beredarnya rekaman video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah oleh akun Facebook pribadi pejabat pada Kamis (21/5/2026). Dalam rekaman yang menyebar luas ke berbagai media sosial dan grup percakapan jurnalis itu, pejabat tersebut secara tegas meminta seluruh kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh untuk tidak melayani wartawan maupun LSM yang dinilai mengganggu aktivitas sekolah, dengan alasan belum memiliki sertifikat UKW.
Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras karena dinilai membatasi hak pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3), ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenai pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Selain itu, Dewan Pers telah berulang kali menyatakan bahwa UKW hanyalah standar kompetensi profesi, bukan syarat mutlak menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan yang bekerja di perusahaan pers resmi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik tetap mendapat perlindungan hukum yang sama, meski belum mengikuti UKW.
Menanggapi hal tersebut, Muttaqin memberikan tanggapan tegas saat dikonfirmasi awak media di kantornya. Ia mempertanyakan dasar hukum serta tujuan di balik instruksi yang dinilai menghambat akses informasi tersebut, terutama terkait proyek dan kegiatan revitalisasi sekolah di bawah naungan dinas pendidikan.
“Ada apa dengan Dinas Pendidikan Aceh? Apakah ada petunjuk teknis resmi yang melarang jurnalis dan LSM untuk mengetahui kegiatan revitalisasi sekolah? Ini tentu menjadi tanda tanya besar dan mempertanyakan transparansi proyek di dinas tersebut,” ujar Muttaqin.
Ia juga mengingatkan, jika memang ditemukan oknum wartawan atau LSM yang berbuat buruk seperti memeras atau menakut-nakuti, langkah yang tepat adalah melaporkannya ke kepolisian mengingat Indonesia adalah negara hukum. Menurutnya, melarang akses secara umum justru terkesan alergi terhadap pengawasan dan berusaha menutupi kegiatan dari pantauan publik.
“Jika ada ditemukan oknum wartawan yang memeras atau menakuti pihak dinas, laporkan saja ke pihak kepolisian. Jangan terkesan alergi dan menutupi kegiatan dari pantauan insan pers,” tegasnya.
Hingga kini, polemik ini menambah daftar panjang dinamika hubungan antara lembaga pemerintah dan pers di Aceh, yang kerap mempertentangkan batas kewenangan birokrasi dengan hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel.
[Irwan]















Users Today : 548
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4700
Users This Month : 12765