Maumere, delikkasus86. Com., – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Sikka resmi mendapat respons dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jawaban tersebut disampaikan oleh Lambertus Sol KeyTimu, SE kepada Bupati Sikka, sebelum dirinya dimutasi dan dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Sikka Bidang Keuangan dan Perekonomian.
Lambertus menjelaskan, surat jawaban Kemendagri tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Bupati Sikka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nomor 140/235/XII/2025 tentang permohonan izin pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Dalam surat permohonan itu, Pemerintah Kabupaten Sikka mengajukan dua poin usulan utama, yakni pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota serta pelaksanaan Pilkades serentak yang dapat dilakukan secara bergelombang paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun.
Permohonan izin tersebut mencakup rencana pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Sikka yang akan diikuti oleh 132 desa.
Lebih lanjut Lambertus mengungkapkan, dalam surat balasan Kemendagri, pemerintah pusat meminta Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk menyampaikan kepada Bupati Sikka agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Salah satu poin penting dalam surat tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 agar melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Pemerintah daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran Pilkades Serentak Tahun 2026 diminta untuk melaksanakannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Lambertus Sol KeyTimu, SE.
Ia berharap pejabat yang baru dapat menindaklanjuti seluruh proses Pilkades Serentak ini hingga tuntas, sehingga tidak lagi terdapat Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa di setiap desa di Kabupaten Sikka.
“ Dengan terselenggaranya Pilkades serentak, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Sikka memiliki kepala desa definitif demi kelancaran pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Jusuf Porwaila SH
















Users Today : 548
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4700
Users This Month : 12765