Pj Bupati Bekasi Disorot Publik: Audit BUMD Belum Terbuka, IWOI Layangkan Somasi

DK86- BREAKING NEWS

BEKASI, delikkasus86.com – Keterbukaan hasil audit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. Situasi ini turut menyeret perhatian terhadap kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi setelah hasil audit yang sebelumnya disebut akan dilakukan hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sorotan tersebut menguat setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi melayangkan surat somasi kepada Inspektorat Daerah dan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil menyusul tidak adanya tanggapan atas permohonan audiensi dan permintaan informasi hasil audit yang sebelumnya telah disampaikan.

Somasi itu tertuang dalam surat bernomor 047/IWO-I/BKS/S.Pm/III/2026 tertanggal 8 Maret 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang dikirimkan IWOI pada 24 Februari 2026 terkait permintaan audiensi sekaligus keterbukaan hasil audit terhadap sejumlah BUMD di Kabupaten Bekasi.

Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi Ade Gentong, didampingi Sekretaris Karno Syarifudinsyah, menyatakan bahwa hingga batas waktu tertentu tidak ada jawaban resmi dari pihak Inspektorat maupun Kabag Ekonomi. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan perusahaan daerah.

Dalam permohonannya, IWOI meminta penjelasan terkait hasil audit terhadap tiga BUMD strategis milik daerah, yakni PT Bekasi Putera Jaya (BPJ), PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), serta PDAM Tirta Bhagasasi. Ketiga perusahaan daerah tersebut dinilai memiliki peran penting dalam pengelolaan aset daerah dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“IWOI mendorong agar hasil audit tersebut dapat disampaikan secara transparan kepada publik karena berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah yang menggunakan sumber daya dan aset milik masyarakat,” ujar Ade dalam keterangannya.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai hasil audit tersebut juga sejalan dengan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, kecuali yang secara jelas dikecualikan oleh undang-undang.

Lebih lanjut, IWOI menilai bahwa belum adanya penjelasan resmi terkait hasil audit tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan proses audit yang sebelumnya disebut akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut atas somasi tersebut, DPD IWOI Kabupaten Bekasi memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Inspektorat Daerah dan Kabag Ekonomi Kabupaten Bekasi untuk memberikan jawaban tertulis sekaligus menentukan jadwal audiensi.

“Apabila somasi ini kembali tidak mendapatkan respons, kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI serta mempertimbangkan aksi penyampaian pendapat di muka umum,” kata Ade.

Selain itu, IWOI juga membuka kemungkinan untuk mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik apabila permintaan akses terhadap dokumen audit tersebut tidak dipenuhi.

Langkah tersebut, menurut IWOI, dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong akuntabilitas pengelolaan BUMD di Kabupaten Bekasi, mengingat perusahaan daerah memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah serta potensi kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk Inspektorat Daerah dan Kabag Ekonomi, belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh DPD IWOI Kabupaten Bekasi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Rizky Subrata)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *